Massa Aksi Buruh Dibubarkan Paksa, Sekjend GSBI Ditampar Polisi

Tangerang, KPonline – Minggu, 9 April 2017, aksi piket buruh PT Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura Tangerang. Poster-poster milik buruh dirampas dan massa dibentak-bentak. Aksi yang sebagian besar buruh perempuan ini diikuti pula oleh buruh Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan Panarub Industry (PI).

Tidak hanya itu, aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan Kasat Intel Polres Tangerang pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Masih ada lagi. Ketika kawan kami, Emelia Yanti, berupaya menjelaskan aksi kepada aparat keamanan malah digampar Kasat Intel Polres Tangerang,” demikian dikatakan aktivis GSBI Tangerang, Kokom Komalawati, dalam rilis yang diterima KPonline.

Emelia Yanti merupakan Sekretaris Jenderal GSBI.

Seperti diketahui, setiap minggu buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Dwikarya melancarkan aksi piket. Aksi ini sudah berlangsung lima tahun, seumur dengan kasusnya. Pemerintah gagal melindungi hak buruhnya dan membiarkan pemilik merek serta Grup Panarub berbuat sewenang-wenang.

“Bulan ini, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan aksi di hari Sabtu dan Minggu. Tidak ada alasan kuat keluarnya aturan tersebut, kecuali ambisi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan sound system yang keras dibiarkan,” kata Kokom.

Terkait dengan kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Tangerang, sudah semestinya kita melakukan protes keras. Tidak hanya protes, tuntutan hukum juga harus dilakukan. Hal ini sekaligus untuk memastikan, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.