Manajemen PLN Padang Sidempuan Terancam Dipidana

Palas, KPonline – Jajaran manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan terancam dikenakan sanksi pidana, menyusul belum dilaksanakannya kewajiban perusahaan BUMN itu, dalam hal wajib lapor ketenagakerjaan, seperti yang termaktub dalam undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan.

Hal ini terungkap saat jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Palas (Disnaker Palas), menerima delegasi perwakilan massa aksi KC FSPMI Kabupaten Palas, yang menuntut pembayaran pesangon sebanyak 18 orang pekerja Cater PT. Yotra Sibuhuan, pada Jumat (7/4) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Hal ini pula yang kembali ditegaskan oleh Kabid Kesempatan Kerja Disnaker Palas, Jonnedi Piliang didampingi Kabid Hubungan Industri (Hubind), Ahmad Alkindi Kudadiri, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (18/4).

Katanya, “Berdasarkan Permenakertrans RI nomor 19 tahun 2012, tersebut pada pasal 7, dapat diartikan, bahwa pekerja Yotra yang belum dilaporkan pihak PLN ke Disnaker, maka status pekerja tersebut adalah pekerja PLN,”.

“Oleh karena itu, sesuai dengan anjuran dari Disnaker Provinsi Sumut, agar PT. Yotra segera membayarkan pesangon sebanyak18 orang pekerjanya yang telah diputus kontrak oleh PLN, sedangkan pihak PLN belum melakukan wajib lapor ketenaga kerjaan selama kurun waktu kontrak kerja dengan PT. Yotra berlangsung. Maka kewajiban membayar pesangon tersebut, menjadi kewajiban PLN,” jelas Jonnedi.

Apabila, lanjut Jonnedi, pihak PLN tidak segera membayar pesangon tersebut, maka Disnaker Palas akan mendorong Disnaker Provsu, untuk segera melimpahkan persoalan ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Medan. “Kalau sudah sampai ke PHI, tentu pihak PLN tetap diminta tanggung jawabnya di mata hukum,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, berdasarkan UU nomor 7 tahun 1981 juga, akibat kelalaian PLN Area Padang Sidempuan, selaku pihak pemberi dan pengawas pekerjaan kepada vendor. Dan, selama vendor menjalankan pekerjaannya, sementara pihak PLN, sampai saat ini belum melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, maka pihak PLN bisa dikenakan sanksi pidana.

“Persoalan PLN Area Padang Sidempuan, yang kami duga kuat telah melanggar UU nomor 7 tahun 1981 ini, sehingga pihak PLN berpotensi bisa dijerat dengan pidana hukuman penjara, akan segera kita laporkan, bila pihak PLN tidak memiliki itikad baik untuk segera membayarkan pesangon pekerja Cater PT. Yotra,” tegasnya.

Sebelumnya, Manajer PT. PLN Area Padang Sidempuan, Roni Aprianto, saat dihubungi wartawan menyebutkan, pihaknya sedang berupaya keras mencari keberadaan PT. Yotra yang berkantor di Medan, guna menyelesaikan persoalan pembayaran pesangon pekerja cater PY. Yotra.

“Kami akan berupaya mencari keberadaan PT. Yotra. Nanti, akan kami beritahukan perkembangannya. Kita akan cari solusinya bersama-sama,” ujarnya.

Pos terkait