LBH FSPMI: “Kita Jadikan Setiap Persidangan Sebagai Panggung Perlawanan!”

Momen ketika Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Momen ketika Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Momen ketika Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jakarta, KPonline – Kasus kriminalisasi 23 orang buruh, 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun ke-26 orang tersebut dijadikan tersangka terkait dengan aksi kepung Istana tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Demikian disampaikan Sekretaris LBH FSPMI Hasan, setelah menghadiri audiensi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama-sama Tim Advokasi 26 tersangka.

“Benar, sudah dilimpahkan. Katanya sejak tanggal 2 Maret 2015 kemarin,” kata Hasan.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga merasa dibohongi. Karena, sebelumnya ada informasi jika dalam pertemuan ini tim advokasi akan ditemui oleh Kepala Kejati. Tetapi, dalam pelaksanaannya, hanya ditemui oleh tim dari Kejati. Wakil Kejati pun dikabarkan tidak ada di kantornya.

Menyikapi pelimpahan berkas ke PN Jakarta Pusat, Hasan mengaku jika Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan element gerakan sosial yang lain akan menjadikan persidangan kasus kriminalisasi ini sebagai panggung perlawanan. Menurutnya, ini bukan hanya tentang 26 orang yang dijadikan tersangka. Tetapi ini menyangkut hak kebebasan perpendapat yang terancam, juga nasib kaum buruh yang dimiskinkan secara struktural melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kami tidak takut. Kita akan jadikan setiap persidangan sebagai panggung perlawanan,”tegasnya. (*)

 

Pos terkait