Lagi-lagi, Pahlawan Ekonomi Dikecewakan

Buruh dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, tanggal 17 November 2016, untuk menuntut upah layak. (Foto: Rey)

Serang, KPonline – Pahlawan ekonomi, demikian sebutan yang diberikan Panglima TNI untuk buruh. Namun, pahlawan ekonomi ini sering dikecewakan. Hal ini terlihat, ketika pada hari Kamis (17/11/2016), buruh Banten menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur Banten.

Lagi-lagi mereka dikecewakan. Tuntutan kenaikan upah tidak mendapat jawaban dari Plt Gubernur Banten Nata Irawan, yang tidak ada saat buruh berunjuk rasa. Mereka hanya bertemu dengan Asda I Pemprov Banten Anwar Mas’ud dan Kadisnakertrans Provinsi Banten Alhamidi.

Bacaan Lainnya

Menurut buruh, jika Plt Gubernur Banten tidak menetapkan UMK Tahun 2017 berdasarkan hasil survei pasar dengan meningkatkan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka bahkan mengancam tidak akan ikut memilih Gubernur pada 15 Februari 2017,jika aspirasinya diabaikan.

Rekomendasi penetapan upah minum tiap kabupaten/kota sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk Kota Cilegon telah ditetapkan kenaikan upah sebesar 20%, Kota Serang 17%, Kabupaten Serang 17%, Kabupaten Tangerang 16%, Kota Tangerang 11% dan Kota Tangsel 11%.

Sesaat sebelum diterima beraudiensi, aksi buruh sempat ricuh. Para pahlawan ekonomi itu nyaris merobohkan pagar halaman pintu masuk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang dijaga ratusan personel kepolisian dan Satpol PP.

Selain menuntut penetapan kenaikan upah, buruh juga menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bagi buruh, peraturan yang lahir dari kebijakan pemerintahan Jokowi-JK itu hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.

Menurut Ketua DPW FSPMI Banten, Tukimin, harus ada keputusan yang bisa menenangkan buruh. Karena itu, pihaknya akan menunggu jawaban dari Plt Gubernur. Sampai jam 19.00 wib, buruh tetap bertahan di KP3B Banten.

“Ini tinggal tunggu penetapan Plt Gubernur saja sebetulnya. Kami minta SK upah segera ditetapkan. Jika tidak, kita juga akan lumpuhkan ekonomi Banten,” kata Tukimin.

Namun demikian, setelah berkoordinasi dengan para perangkat buruh, termasuk desakan dari pihak kepolisian, terkait batas waktu izin aksi, akhirnya para pimpinan buruh memutuskan untuk menarik mundur masa aksi.

Walau dengan perasaan kecewa, buruh akhirnya  membubarkan diri dengan tertib. Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi turun ke jalan, bila mana Plt Gubernur Banten tidak menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Termasuk akan melakukan mogok daerah, sebagai bentuk perlawanan buruh terhadap rezim upah murah. (*)

Pos terkait