KSPI Sesalkan Larangan Longmarch Buruh Menuju Jakarta Untuk Memperjuangkan Upah Layak

Jakarta,KPonline – Longmarch buruh menuju Jakarta dihalang-halangi sejumlah aparat kepolisian. Akibat larangan tersebut, hingga saat ini peserta longmarch yang berasal dari Tangerang, Serang, dan Cilegon tertahan di Kantor KC FSPMI Tangerang.

Tidak hanya di Tangerang. Peserta Longmarch yang tadi pagi berangkat dari Bekasi juga dihambat dan terancam tidak bisa melanjutkan ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Terhadap larangan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap aparat keamanan yang menghalang-halangi longmarch buruh menuju Jakarta.

Menurut Said Iqbal, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Sehingga larangan longmarch buruh merupakan bentuk pengekangan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Mengapa ada orang jalan kaki di larang? Kami mengecam keras sikap aparat keamanan yang melarang kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya,” Kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Direncanakan, peserta longmarch akan besok (Jumat, 10 November 2017) akan bergabung dengan puluhan ribu buruh yang akan melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara.

Larangan ini, menurut Said Iqbal, sebagai bentuk kepanikan para pengusaha hitam terhadap perjuangan buruh yang terus konsisten menuntut agar PP 78/2015 dan mengkampanyekan naik upah +50 dollar (minimal 500 ribu).

Said Iqbal menambahkan, tidak hanya melarang longmarch, para pendukung pengusaha hitam juga meng-hack website yang dikelola oleh buruh FSPMI-KSPI.

“Tadi pagi website koran perdjoeangan dot com di hack orang. Diduga ini adalah kerjaan pendukung upah murah dan pengusaha hitam yang anti terhadap kritik,” kata Said Iqbal. Saat ini web koranperdjoeangan.com sudah berhasil dipulihkan kembali.

“Kaum buruh tidak akan menyerah terhadap berbagai ancaman. Kami sudah solid dan terkonsolidasi untuk melakukan aksi besar-besaran puluhan ribu buruh Jum’at besok,” pungkasnya.

Pos terkait