KSPI Mendukung Konsolidasi Pembentukan Serikat Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, KPonline – Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi menghadiri konsolidasi persiapan pembentukan Komite Persiapan Serikat Pekerja Rumah Tangga (KP-PRT), Minggu, tanggal 6 Agustus 2017. Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Rusdi bersama Wakil Ketua Majelis Nasional KSPI Agus Toniman, Wakil Presiden KSPI Endang Winarsih, dan sejumlah pengurus yang lain.

Menurut Rusdi, pekerja rumah tangga juga berhak untuk hidup sejahtera. Sayangnya, banyak diantara pekerja rumah tangga (PRT) yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Harusnya masuk dalam kategori PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,” katanya.

Melalui akun facebooknya, Peneliti INDEF Bhima Yudistira mengapresiasi konsolidasi ini. Menurutnya, masih banyak pekerja di sektor informal yang belum mendapatkan hak-haknya.

Aktivis KSPI yang juga hadir dalam acara ini, Laurensia Lamria Siahaan, mengatakan bahwa PRT juga adalah pekerja.

Mereka, para pekerja rumah tangga, sama dengan teman-teman yang ada di pabrik-pabrik.

Sebagai PRT, mereka juga melakukan suatu pekerjaan. PRT juga diberikan perintah, dan sebagai PRT juga menerima upah. Tidak ada bedanya dengan pekerja di sektor formal.

“Kami sangat senang karena kami sangat diperhatikan, kami juga sangat mendukung semua usaha-usaha yang dilakukan buat kami,” demikian ucap salah satu PRT.

KSPI mendukung pembentukan serikat pekerja untuk PRT.

Dalam kesempatan ini, KSPI menegaskan dukungannya terhadap terbentuknya serikat pekerja rumah tangga. PRT adalah pekerja. Sama dengan yang bekerja di pabrik, di kantor, dan lain-lain.

Oleh karena itu, para pekerja rumah tangga jangan pernah merasa rendah dan merendahkan diri. Namun juga jangan sombong karena merasa dibutuhkan. PRT harus menjadi subjek perubahan, bukan objek perubahan. PRT juga bisa menjadi penentu, bukan hanya pengikut.

Untuk mendukung gagasan itu maka menjadi penting untuk membangun wadah yang kuat bagi para PRT untuk wujudkan kerja yang layak dan kesejahteraan.

Selain pembentukan serikat pekerja rumah tangga, untuk meningkatkan dan memberikan perlindungan kerja bagi PRT, KSPI bersama KAPRTBM mendesak pemerintah untuk mengesahkan UU Perlindungan PRT. Terlebih banyak intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan para pemberi kerja kepada PRT. Oleh karenanya, menurut Rusdi, dibutuhkan perlindungan yang ekstra terhadap para pekerja rumah tangga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *