KSPI Desak UU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Jakarta, KPonline – Pekerja Rumah Tangga Internasional dirayakan setiap tanggal 16 Juni. Peringatan ini dilatarbelakangi lahirnya Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga pada tahun 2011.

Peringatan hari PRT merupakan bentuk pengakuan atas pekerjaan rumah tangga sebagai pekerja, sama dengan jenis pekerjaan lain.

Namun sayangnya, upaya untuk menciptakan kerja layak bagi PRT masih jauh panggang dari api. Hal ini terbukti, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah dimulai sejak 13 tahun lalu saat ini terbengkalai.

Terkait dengan hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah untuk menyiapkan peraturan dan kebijakan yang memberikan proteksi pada pekerja rumah tangga dan sektor kerjanya. Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut Said iqbal, ratifikasi Konvensi ILO 189 dan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera dilakukan. Dengab adanya UU Perlindungan PRT, berart ada pengakuan dan perlindungan PRT di dalam negeri. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan menjadi jaminan pekerjaan yang layak bagi PRT.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara dengan PRT terbesar di dunia. Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT (2010), jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Sedangkab berdasarkan Survei ILO Jakarta terbaru, tahun 2016, jumlahnya sebesar 4,5 juta PRT.

“Itulah sebabnya, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi PRT,” tegas Iqbal.

Iqbal juga mendesak agar seluruh majikan membayarkan THR kepada para PRT. Menjelang hari raya seperti saat ini, PRT juga berhak mendapatkan THR. Dalam hal ini Pemerintah harus menegaskan bahwa PRT juga berhak mendapatkan THR.