KSPI Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Bebas Visa Untuk China

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI untuk mendesak Pemerintah memberhentikan masuknya tenaga kerja asing ilegal asal China dengan mencabut izin bebas visa.

“Kebijakan bebas visa merupakan salah satu pintu masuk bagi TKA ilegal,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Bacaan Lainnya

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi IX.

Menurut Said Iqbal, kriteria ilegal itu bukan hanya TKA yang tidak memiliki dokumen resmi, tapi juga pekerja kasar karena tidak sesuai dengan amanah UU tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan investasi, menurut dia, seharusnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

“Kalau investasi asal China bagian dari perjanjiannya adalah mendatangkan TKA hingga buruh kasar, itu artinya tidak menumbuhkan ekonomi nasional serta tidak mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Padahal, kata dia, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 sudah jelas menyebutkan, tujuan Indonesia merdeka adalah membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, kata dia, KSPI mendukung penuh DPR RI segera membentuk panitia khusus (Pansus) TKA Ilegal, untuk mengungkap dan menghapus keberadaan TKA ilegal.
Pada kesempatan tersebut, KSPI juga menyerahkan data TKA ilegal kepada pimpinan Komisi IX DPR RI.

Menurut Said Iqbal, data tersebut adalah data TKA ilegal yang tidak terdata oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Berdasarkan catatan KSPI, TKA ilegal antara lain, terdapat di Banten 275 orang, Sukabumi 178 orang, Sulawesi Tengah 6.000 orang, Balikpapan 23 orang, Bali 157 orang, Ketapang Kalimantan Barat 269 orang, dan Jawa Timur 1.384 orang.

“Terkait keberadaan TKA ilegal ini, nanti kami akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah,” katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam rapat dengan 11 anggota Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin (16/1) sore mengatakan, TKA yang legal di Indonesia sebanyak 21.000 orang sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo. Namun, TKA ilegal banyak namun terkesan dibiarkan oleh pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan. “Di kawasan Industri Pulau Gadung sekitar ratusan TKA ilegal. Demikaian juga di Lampung. Mengapa tidak ditangkap ?,” kata Iqbal.

Iqbal meminta pemerintah membuka posko di setiap kawasan industri di Indonesia sebagaimana dilakukan KSPI untuk menerima pengaduan soal keberadaan TKA ilegal di semua perusahaan. “Menaker jangan hanya percaya laporan dari dinas ketenagakerjaan kabupaten dan provinsi, banyak dinas yang tak benar. Laporannya asal-asal saja,” kata dia.

Menurut Iqbal, untuk mengurangi TKA ilegal ini sebaiknya pemerintah mencabut pemberlakukan bebas visa untuk semua negara, terutama dari Tiongkok.( Terbit )

Pos terkait