Koperasi Dibuat Jadi Kapitalis Sejak Era Soeharto

Logo Koperasi ( image : google )

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinilai pengamat justru akan mendorong koperasi menjadi lebih kapitalis dan tidak otonom. Undang-undang ini akan membuat kerja koperasi akan terhambat dan kehilangan jati diri. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, mengatakan sudah sejak zaman Presiden Soeharto, koperasi dibuat menjadi lebih kapitalis.

“Sudah dari zaman Soeharto sudah dijinakkan, koperasi tidak bisa apa-apa lagi,” ia mengatakan ketika dihubungi Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. (Baca juga: UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri )

Bacaan Lainnya

Revrisond menambahkan, koperasi di negara lain di dunia jauh lebih berkembang dan setara dengan perusahaan swasta. Koperasi di luar negeri menghimpun serikat pekerja dan tidak diintervensi oleh jabatan-jabatan fungsional dalam perusahaan. “Saat ini koperasi tumbuh jadi koperasi fungsional, misalnya koperasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelas Revrisond.

Menurut Revrisond, koperasi seharusnya tidak tertutup untuk pemilik modal atau saham tertentu. Sebaiknya, koperasi memang bersifat terbuka dan sukarela untuk para pekerja, konsumen koperasi, dan pemasok. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 27 ayat 1 disebutkan, syarat keanggotan koperasi primer yakni mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi.

“Itu artinya, anggota memiliki kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, atau pekerjaan dan profesi,” ungkapnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu lalu mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, maka Undang-Undang 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (Lihat juga: MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian)

“Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK pada Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal diduga mengusung semangat kapitalisme yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Sebagai salah satu orang yang kuat menentang Undang-Undang 17 Tahun 2012, Revrisond menegaskan agar pemerintah segera menyusun undang-undang perkoperasian yang baru yang tetap mengacu pada jati diri koperasi.

http://www.tempo.co/read/news/2014/05/29/090581089/Koperasi-Dibuat-Jadi-Kapitalis-Sejak-Era-Soeharto

==========
Baca juga tulisan terpilih dengan tema Koperasi Karyawang yang diterbitkan KPonline.

Pos terkait