Konspirasi Rezim Upah Murah, Ini Hasil Lengkap UMK Kabupaten Bekasi 2016

Cikarang Pusat,KPOnline – Pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, sesuai dengan udangan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Bekasi kepada seluruh unsur Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi akan dilakukan rapat lanjutan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2016.

Pada saat rapat dimulai, unsur pemerintah menjelaskan beberapa hal mengenai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 berkenanaan dengan penetapan Upah Minimum.

Diluar dugaan unsur serikat pekerja, setelah itu pemerintah langsung menyampaikan usulan angka UMK Bekasi tahun 2016 adalah:
– Upah Minimum untuk Klinik dan Rumah Sakit : Rp.2.470.000 naik 11,5% menjadi Rp.2.754.050 (naik Rp.284.050)
– UMK : Rp 2.925.000 naik 11,5 % menjadi Rp.3.261.375,- (naik Rp 336.375)
– Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik 11,5% menjadi Rp.3.643.820,- (naik Rp. 375.820)
– Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik 11,5% menjadi Rp.3.484.375,- (naik Rp. 359.375)
– Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik 11,5% menjadi Rp.3.261.605,- (naik 336.605)

Kemudian angka UMK Bekasi juga langsung disampaikan oleh Apindo dengan pola yang hampir sama atau sependapat dengan usulan pemerintah yaitu UM Klinik dan RS , UMK, UMK Kelompok III /sektor I pada tahun 2016 naik sebesar 11,5%, sementara usulan untuk Kelompok II / Sektor II adalah 5% dari UMK 2016 (Rp.3.261.375,-) yaitu Rp. 3.424.444 (selisih Rp. 299.444) dan Kelompok I / Sektor III 7,5% dari UMK 2016 yaitu Rp. 3.505.978 (selisih Rp. 237.978).

Melihat hal tersebut, unsur serikat pekerja yang terdiri dari perwakilan FSPMI, SPSI, SPN dan GSPMII menyatakan kekecewaannya terhadap pola dan mekanisme penetapan UMK Bekasi, dimana pemerintah tetap menggunakan PP 78 tahun 2015 yang nyata-nyata ditolak oleh serikat pekerja terlebih pemerintah yang biasanya mengusulkan angka setelah Apindo dan serikat pekerja akan tetapi kali ini pemerintah justru menyampaikan usulan angka terlebih dahulu, artinya pemeritah sudah menutup ruang untuk berunding atau tidak menjadi pihak yang akan menjadi penengah antara Apindo dan serikat pekerja yang pro-kontra terhadap PP 78 tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh unsur serikat pekerja karena melihat Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta dapat merekomendasikan UMK dengan tidak mengacu kepada PP 78 tahun 2015, selain itu beberapa daerah sekitar seperti Karawang dan Purwakarta juga terindikasi akan menetapkan upah diatas ketentuan/formula PP 78 tahun 2015.

Walaupun upaya loby-loby sudah dilakuan oleh serikat pekerja untuk meminta pemerintah mengabaikan PP 78 tahun 2015 serta merivisi usulan angkanya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Melihat situasi tersebut unsur serikat pekerja merasa sudah tidak ada lagi celah dan ruang agar pemerintah mengabaikan PP 78 dan oleh karena itu seiring dengan konsistensi perjuangan berbagai serikat pekerja untuk menolak PP 78 tahun 2015, maka unsur serikat pekerja menyatakan tetap menolak penetapan UMK Bekasi dengan menggunakan formula PP 78 tahun 2015 dan menyatakan menarik diri dari keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi seraya meninggalkan ruang rapat.

Walau tanpa unsur serikat pekerja, unsur pemerintah bersama apindo tetap melanjutkan rapat dan melaksanakan mekanisme vooting dengan hasil:
Hasil voting putusan UMK Kab.Bekasi thn 2016
– Rumah sakit Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
– UMK: Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375,-
– Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820,
– Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375,
– Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605,-

Unsur Pemerintah =16 hak suara, Unsur Apindo = 8 hak suara, Unsur Serikat Pekerja = 8 hak suara, Unsur Apindo = 1 hak suara, Jumlah keseluruhan suara 33 hak suara. Hasil voting 23 suara setuju.
Kurang 10 hak suara, Keterangan : 1 suara akademisi ijin pribadi. , 1 suara Apindo ijin pribadi, 8 suara Serikat Pekerja walkout.

Perundingan UMK kab bekasi hari ini sudah selesai. Tanpa melihat nilai yg di sampaikan dr unsur buruh pemerintah kab bekasi bersama Apindo memutuskan utk UMK beserta UMKS dng mengunakan formula PP 78, hasilnya semua nilai 2015 dikali 11.5%. (sg)