Konsolidasi Upah 2016 & Relawan Obon Tabroni KC FSPMI Bekasi

Bekasi,KPOnline (09/11/2015) – Acara yang dihaIMG_5855 revdiri oleh Ketua & Sekretaris PUK 4 SPA ( SPL, SPAMK, SPEE & SPAI ) serta para relawan Obon Tabroni yang didominasi oleh Garda Metal dan relawan daerah pemilihan 1 – 6 Kabupaten Bekasi tak kurang dari 400 orang turut andil berpartisipasi dalam acara ini sesuai dengan instruksi yang telah di email oleh PC masing – masing SPA di akhir minggu pertama bulan November 2015.

Acara ini dibuat sedemikian rupa oleh KC FSPMI Bekasi agar proses sosialisasi Upah 2016 bisa terealisasi secara maksimal di tiap-tiap puk 4 SPA dan terkait dikumpulkannya para relawan obon tabroni adalah mengenai keseriusan para puk dan relawannya mengenai pengumpulan KTP anggotanya dalam mendukung atau mengusung obon tabroni menjadi Bupati Kabupaten Bekasi 2017 – 2022 yang sampai saat ini pengumpulan KTP anggota dari 4 Sektor SPA di OTC ( Obon Tabroni Center ) baru berkisar diangka 16.000 KTP yang seharusnya sesuai target di akhir Oktober 2015 yang lalu sudah terkumpul 50.000 KTP.

Bacaan Lainnya

Acara yang bertempat di Gedung Serba Guna Perumahan Grama Puri desa Wanasari Kecamatan Cibitung ini pada hari Senin, 11 November 2015 dari Jam 10.00 wib sampai dengan 15.00 wib.

Suasana di dalam Gedung serba guna yang berkapasitas sampai 1000 orang ini sudah begitu penuh ada yang duduk di kursi sekitar 200 orang dan yang duduk di karpet serta dikanan kiri serta belakang peserta yang duduk dikursi sebanyak 200 orang lebih, Gedung yang hanya dilengkapi oleh 5 kipas angin air besar ini begitu terasa panas oleh peserta acara ini.

Adapun acara mulai terasa serius saat vice president FSPMI, Obon Tabroni menjelaskan tentang alasan perjuangan menolak Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta diskusi terkait Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Obon Tabroni bahwa Peraturan Pemerintah tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanapun juga kita akan tetap pada komitmen awal bahwa Peraturan Pemerintah tersebut harus segera dicabut dan meminta pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Bupati Bekasi menetapkan upah 2016 tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah tersebut dan menolak adanya Peraturan Pemerintah tersebut. Acara pun sempat diberhentikan sejenak untuk sholat dzuhur sekaligus menunggu kehadiran Presiden KSPI dan FSPMI, Said Iqbal di gedung serbaguna ini.

IMG_5865 rev
Presiden KSPI – FSPMI, Said Iqbal saat menyampaikan pidato politik terkait kenaikan upah 2016 didepan ratusan Ketua dan Sekretaris PUK SPA FSPMI Kabupaten / Kota Bekasi dan Relawan Obon Tabroni

Selepas shalat Dzuhur, acara dibuka kembali oleh panitia acara dan diskusi mengenai upah dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dilanjutkan kembali. Tidak lama setelah acara dimulai dan adanya diskusi bersama Obon Tabroni, President KSPI dan FSPMI Said Iqbal datang dan masuk ke gedung serbaguna tersebut dengan salam dan para peserta yang sedang serius diskusi dengan Obon Tabroni sempat kaget dan menjawab salam beliau. Setalah itu, setelah tidak ada lagi pertanyaan dan diskusi dari peserta yang hadir acara diskusi dengan obon tabroni pun selesai dan dilanjutkan oleh Ketua Obon Tabroni Centre, Sukamto dengan pembahasan mengenai pengumpulan KTP untuk pencalonan Obon Tabroni menjadi bupati bekasi.

 

Setelah acara dari ketua OTC pun selesai, dilanjutkan dengan acara yang ditunggu – tunggu oleh peserta yaitu pidato politik dari Presiden KSPI dan FSPMI, Said Iqbal tentang Upah 2016 dan Buruh Go Politik. Adapun mengenai Kondisi Ketenagakerjaan dan Upah 2016 di Indonesia, Said Iqbal menyatakan bahwa sistem pemerintah saat ini hampir sama dengan sistem di rezim soeharto yang menginginkan pertumbuhan ekonomi terus naik bagaimanapun caranya termasuk mengorbankan upah para buruh di Indonesia. Selain itu disampaikan oleh beliau bahwa hampir disemua negara di dunia saat ini kehadiran bank dunia (World Bank) dan IMF untuk ikut andil dalam menekan negara – negara dengan meminta kepada pemerintah – pemerintahnya untuk merubah sistem pengupahan para buruhnya termasuk yang sedang terjadi di Indonesia.

 

Untuk itu President KSPI dan FSPMI, Said Iqbal menyatakan bahwa perjuangan melawan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan akan terus dilawan oleh buruh FSPMI dan buruh yang tergabung dalam KSPI dan federasi – federasi buruh lainnya. Dan untuk bekasi sendiri akan melawan dengan aksi pada hari rabu, 11 november 2015 di kantor PEMDA Kabupaten Bekasi dengan massa aksi sebanyak 3000 orang dengan beberapa tuntutan yang masih sama yaitu :

 

  1. Meminta Bupati Kabupaten Bekasi membuat surat rekomendasi penolakan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  2. Kenaikan Upah tahun 2016 kabupaten bekasi tidak menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  3. Kenaikan upah tahun 2016 kabupaten bekasi sebesar 20% – 25% atau sebesar Rp. 500.000,-

 

President KSPI dan FSPMI, Said Iqbal pun menyampaikan pandangan politik terkait tentang dicalonkan Obon Tabroni sebagai bupati bekasi dan meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk membuat komitmen terkait pengumpulan KTP bahwa 1 orang peserta yang hadir di acara ini wajib untuk mendapatkan KTP untuk dukungan Obon Tabroni sebanyak 30 KTP.

Selesai menyampaikan pidato politik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan pencalonan Obon Tabroni menjadi Bupati Bekasi. Kata penutup dari Presiden KSPI dan FSPMI, Said Iqbal :

 

  1. Persiapkan aksi hari rabu, 11 November 2015 dengan maksimalkan massa aksi dan juga Mogok Nasional yang akan dilaksanakan serentak dari Tanggal 18 November 2015 hingga 20 November 2015
  2. Persiapkan diri dan pastikan mendapatkan KTP sebanyak 30 KTP bagi masing – masing relawan untuk mendapatkan target pengumpulan KTP yang sudah ditentukan oleh kawan – kawan OTC

 

(*DEP & EDP11*)

Pos terkait