Komisi IX : Kasus Debora, Pihak RS Mitra Keluarga Bisa Di Pidana

Jakarta, KPonline – Menanggapi kasus kematian bayi Tiara Debora ‎Simanjorang yang ditolak karena tidak bisa menyanggupi biaya perawatan, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan rumah sakit yang lalai menangani pasien bisa dipidanakan.

“Bahkan sampai menimbulkan kematian, jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana,” kata Dede dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (10/9/2017).

‎Hal ini menurut Dede, merujuk pada undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, rumah sakit tidak boleh menolak pasien.

Pada Pasal 190 ayat 1 undang-undang ini disebutkan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp200juta.

Sedangkan pada ayat 2-nya disebutkan bahwa bila hal ini mengakibatkan terjadinya kecatatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ataju tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana paling banyak Rp1 miliar.

“Pertolongan pertama harus diberikan. Jika juga harus merujuk ke rumah sakit lain maka harus dicarikan, tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari,” terang Politikus Partai Demokrat ini.

Komisi IX DPR RI akan meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk menegur rumah sakit Mitra Keluarga ‎Kalideres, Jakarta Barat atas kelalaiannya itu. Dia mendesak pemerintah menyelidiki secara mendalam dan memberikan sanksi berat jika perlu apabila terbukti RS tidak melayani sesuai undang-undang Kesehatan.‎

“Tentu besok ketika raker dengan Menkes. Kami akan mendesak Menteri untuk menegur keras pada semua Rumah sakit yang seperti ini. Jika belum juga maka akan kami panggil (rumah sakitnya),” ujar Dede Yusuf.

(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *