Kita Menang: 26 Aktivis di Putus Bebas

Jakarta,KPonline – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa 22 November 2016 memutus bebas 26 aktivis yang melakukan aksi pada tanggal 30 Oktober 2015 yang menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat, dan martabat 26 aktivis, yang terdiri dari 23 buruh, 2 pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, dan 1 Mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, hakim berpendapat, dalam melakukan aksi kaum buruh telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan.

Justru Aparat Kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Kombes Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang2, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi buruh sebenernya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau karena Gas air mata. Justru Aparat Kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan, Aparat yang menggunakan Kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap Peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.

Dengan putusan yang menyatakan putus bebas dan merehabilitasi korban kriminalisasi, maka KSPI akan mengajukan gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi 26 aktivis.

“Terima kasih kepada majelis hakim, yang sudah memutuskan perkara ini dengan adil,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal. (*)

 

 

Pos terkait