Ketua PC SPSI Mimika Penuhi Panggilan Polisi

Timika, KPonline – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mimika, Papua memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika terkait peristiwa ‘Check Point’ 28. Demikian informasi yang diterima KPonline dari Mimika, Papua.

Aser ketika dihubungi di Timika, Sabtu mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Mimika untuk menindaklanjuti surat panggilan pertama penyidik Polres Mimika nomor : SP-Gil/738/IX/2017/Reskrim, dan telah menemui penyidik di ruang unit satu Tipidum pada Sabtu (30/9).

Panggilan penyidik tersebut untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang (pembakaran) kejahatan terhadap keterlibatan umum (pengrusakan) dan penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 187 subsider pasal 170 lebih subsider pasal 160 KUHP Jo 55 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu 19 Agustus 2017 di check point’ 28, Timika seperti dikutip dari surat panggilan polres Mimika.

“Saya ke Polres pukul 11.00 WIT dan masukan berkas-berkas yang diperlukan dan sekitar pukul 14.00 – 16.00 WIT saya dimintai keterangan oleh pihak penyidik,” kata Aser.

Aser mengatakan penyidik mengajukan sebanyak enam pertanyaan guna kepentingan pemeriksanaan dalam rangka penyidikan terkait aksi anarkis karyawan mogok Freeport pada 19 Agustus 2017 di check point 28. Namun Aser tidak menyebutkan dengan rinci pertanyaan apa saja yang diajukan oleh pihak penyidik.

Lebih lanjut menurut Aser, surat panggilan pertama penyidik mengharuskan dirinya untuk memenuhi panggilan pada Rabu 20 September 2017 lalu namun karena beberapa alasan maka pihaknya baru memenuhi panggilan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya baru menerima surat panggilan pertama dan sama sekali menerima surat panggilan yang kedua dari penyidik.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi panggilan sesuai dengan waktu yang ditentukan lantaran sejak 27 Juli 2017 ia berada di Jayapura untuk melaksanakan dua agenda yang sangat penting yaitu membawa berkas Partai Nasdem ke pimpinan wilayah dan mengantar istrinya untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.

“Dokter rekomendasi untuk perawatan lanjutan ke Rumah Sakit khusus THT di Jakarta sehingga kami harus ke sana pada 30 Agustus – 4 September 2017 langsung dari Jayapura. Selain itu di Jakarta saya juga menghadiri pertemuan dengan Organisasi serikat pekerja internasional untuk membahas persoalan ketenagakerjaan pekerja mogok yang terjadi di Mimika,” tuturnya.

“Setelah itu 4 – 21 September 2017 itu saya mengikuti pembahasan Raperda non APBD yang digelar di Jakarta,” ucapnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa semua bukti terkait keberangkatannya ke luar Timika tersebut seperti tiket-tiket pesawat, nota pembayaran hotel dan bukti tagihan pembayaran perawatan di RS Khsusus THT – Bedah KL Proklamasi sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Mimika.

Menurut Aser pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa di ‘Check point’ 28 pada 19 Agustus 2017. Pasalnya saat kejadian pihaknya berada di luar kota dan sama sekali tidak tahu menahu dan tidak punya kaitan dengan peristiwa tersebut.

Selanjutnya menurut Aser semua pihak terkait termasuk pihak keamanan dalam hal ini harus melihat peristiwa ‘Check Point’ 28 secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut diselesaikan langsung dari akar persoalan yaitu polemik antara manajemen Freeport dan ribuan pekerja yang hingga saat ini melakukan mogok kerja.

Kata Aser peristiwa tersebut terjadi karena tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan antara management dan karyawan yang difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini wakil bupati yang pada saat itu juga dihadiri oleh PUK Freeport Indonesia, PC SPKEP SPSI, PP SPKEP SPSI, dan pemerintah pusat yang diwakili oleh Dirjen PHI, pada Kementeri Tenaga Kerja RI pada 27-29 April 2017 lalu.

“Kami serikat pekerja sangat menerima dan pernah menandatangani untuk mencari solusi menyelesaikan konflik yang terjadi yang menguntungkan semua pihak. Namun pimpinan PTFI menolak kesepakatan yang sudah ditandatangani dan bersih keras untuk tetap mem-PHK karyawan,” kata Aser.

Menurutnya jika hasil pertemuan tersebut disepakati oleh dua belah pihak maka tidak akan terjadi mogok kerja yang berkepanjangan sejak Mei – September 2017. Berikut adalah poin kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan yang difasilitasi oleh pemkab Mimika yaitu tidak membayar gaji karyawan selama mogok, menerima kembali karyawan untuk bekerja tanpa PHK dan perusahaan dapat memberikan sanksi kepada para pekerja yang mogok kerja sesuai dengan PKB dan PHI yang ada.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Mimika Dionisius Vox Dei Paron Helan hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi sehingga belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyidikan tersebut.

Oleh: Jeremias Rahadat