Ketimpangan Upah Buruh Indonesia Masih Tinggi

Jakarta,KPonline – Persoalan pengupahan kerap menjadi momok antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Meski pertumbuhan perekonomian Indonesia cukup stabil dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, namun masih terjadi ketimpangan upah di Tanah Air.

Menurut perhitungan International Labour Organization (ILO), dalam beberapa tahun terakhir, upah minimum di Indonesia rata-rata tumbuh secara teratur. Dari hasil analisis upah minimum rata-rata untuk Indonesia di tahun 2001 berkisar 58,5 % dari upah rata-rata pekerja tetap. Kemudian pada Agustus 2014 rasio ini naik jadi 76,5 %.

Bacaan Lainnya

Ini terjadi akibat penguatan pertumubuhan upah minimum. Tapi, persebaran penyebaran upah tersebut tidak merata.

Pada paparan ILO, Selasa (19/9), ketimpangan tersebut cukup tinggi di sepuluh kelompok kerja. Misal pada Agustus 2014, rata-rata upah pekerja tetap berkisar Rp 1,95 juta dan 66,4 % dari pekerja tetap memiliki pendapatan lebih rendah dari upah tersebut.

Upah median untuk pekerja tetap adalah Rp. 1,425 juta untuk periode yang sama. Sedangkan satu dari tiga pekerja tetap (33,6 %) di Indonesia menerima upah rendah.

Situasi di Indonesia menegaskan bahwa berbagai upaya kebijakan upah dan keterampilan diperlukan supaya pekerja bisa beralih dari posisi pekerjaan rendah menjadi lebih produktif dan ada penawaran upah lebih baik.

Christianus H. Panjaitan, Program Officer ILO menyatakan ketimpangan upah terjadi dalam 1% kelompok kerja paling atas dalam satu angkatan kerja. Ia bilang penetapan upah yang tinggi terjadi pada level top manajemen karena bisa negosiasi upah langsung dengan pemilik perusahaan.

“Ini yang menjulang tinggi, dibandingkan dengan kelompok kerja lainnya,”jelasnya, Selasa (19/9).

Dirinya menyatakan hal tersebut tak lepas dari belum jelasnya struktur dan skala upah pekerja di Tanah Air. Ia mengakui, pada situasi ini pemerintah tak bisa berbuat banyak, karena pelaksanaan hal tersebut kembali diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Pemerintah tak akan mampu mengatur ini satu per satu, karena itu ranah perusahaan,”jelasnya

Pos terkait