Ketimpangan si Kaya dan si Miskin di Indonesia Nomor 6 Terburuk di Dunia

Jakarta, KPonline – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Oxfam menerbitkan laporan tentang ketimpangan di Indonesia “Menuju Indonesia yang Lebih Setara.” Dalam laporan ini, Indonesia memiliki tingkat ketimpangan terburuk ke-6 di dunia.

Direktur INFID, Sugeng Bahagijo mengatakan dalam laporannya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Indonesia belum diimbangi ‎dengan pembagian pendapatan yang lebih merata. Dalam 20 tahun terakhir kesenjangan antara kaum super kaya dan penduduk lainnya di Indonesia tumbuh lebih cepat dibanding di negara lain di Asia Tenggara. Hal ini sebagaimana diberitakan liputan6.com, Kamis, 23 Februari 2017.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kekayaan 4 Orang Indonesia Setara Kekayaan 100 Juta Orang Miskin, Anda Masih Merasa Baik-baik Saja?

“Dilaporkan ‎Indonesia memiliki tingkat ketimpangan yang terburuk ke-6 di dunia,” tegas dia saat Peluncuran Laporan Ketimpangan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Sugeng mengungkapkan fakta kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang temiskin. Besarnya pendapatan tahunan dari ‎kekayaan orang terkaya Indonesia cukup untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Melebarnya kesenjangan antara kekayaan orang-orang super kaya di Indonesia dan kelompok masyarakat lainnya adalah ancaman serius pada kesejahteraan rakyat Indonesia ke depan. Kalau tidak diatasi, dapat menghambat langkah pemerintah menurunkan kemiskinan,” jelas dia.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terbaik ke 3 di Dunia. Kenapa Kesenjangan Makin Terasa?

“Ketimpangan ekstrem bukanlah sesuatu yang tidak terelakkan,” tambah Sugeng.

Sugeng menyarankan kepada pemerintah Indonesia melaksanakan dua hal besar dan utama untuk mengatasi ketimpangan ekstrem. Pertama, memperbaharui kebijakan pajak di Indonesia, sesuai dengan potensi ekonomi lndonesia dan prinsip pembagian beban dan manfaat yang adil. Kedua memulihkan dan memberikan penekanan yang lebih atas pembangunan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.

“Undang-Undang Pajak yang ada harus diperbaharui sebab tidak dapat mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan kelompok super kaya Indonesia selama 15 tahun terakhir,” ujar dia.

Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal Prihatin Banyak Sarjana Nganggur

Potensi pajak Indonesia menurut IMF, Sugeng mengakui, berada di atas 21,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun sementara ini capaian pajak Indonesia hanya 13 persen terhadap PDB.

“Jika sungguh-sungguh menerapkan hal tersebut dengan pendanaan memadai, maka Indonesia akan terhindar dari 3 jebakan, yakni jebakan kelas menengah seperti Argentina, jebakan demografi di mana jumlah penduduk tidak produktif lebih banyak dibanding yang produktif, dan jebakan populasi muda yang mudah digoda ideologi ekstrem,” tutur dia.

Pos terkait