Kerupuk Untuk Gubernur

FSPMI Semarang melakukan aksi menuntut upah layak. (Foto: Tim Media Semarang)
FSPMI Semarang melakukan aksi menuntut upah layak. (Foto: Tim Media Semarang)
FSPMI Semarang melakukan aksi menuntut upah layak. (Foto: Tim Media Semarang)

Semarang, KPonline – Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (16/11/2016) sore.

Mereka menuntut agar Gubernur tak menggunakan PP 78/2015 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, satu persatu dari perwakilan serikat buruh menyampaikan orasi dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Meski aksi yang digelar sekira pukul 15.30 wib tersebut sedang turun hujan, tak menyurutkan mereka untuk menyampaikan aspirasinya.

Selain membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, saat akan ditemui oleh perwakilan pemerintah dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, mereka membawa sebungkus kerupuk.

“Kita bawakan oleh-oleh kerupuk untuk Pak Gubernur. Ini adalah makanan khas masyarakat kecil seperti buruh,” teriak salah satu perwakilan serikat buruh melalui pengeras suara. Kerupuk sebagai simbol, hanya itulah kemampuan buruh untuk membeli lauk pauk.

Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan, para buruh tetap menolak adanya PP 78 yang akan dijadikan sebagai landasan penetapan UMK 2017.

Sebab di PP tersebut, tak melibatkan buruh dalam penetapan usulan UMK dari Kabupaten/Kota.

“Adanya PP 78, serikat buruh tak lagi mendapatkan hak runding,” katanya.

Sehingga, penenapan buruh hanya berdasar pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Belum lama ini, kata Aulia, Menteri Tenaga Kerja menyebut bahwa kenaikan buruh berkisar hanya 8,25 persen. Kenaikan tersebut dirasa masih terlalu kecil.

“Kami meminta ke Gubernur untuk tidak menetapkan UMK berdasar mekanisme PP 78. Sebab upah di Jateng masih sangat rendah, kalau ini diterapkan di Jateng maka akan semakin tertinggal,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng sudah menyetor usulan angka UMK 2017 ke Gubernur. Maka, sebelum Gubernur menetapkannya maksimal 21 November mendatang, diharapkan akan mengkaji ulang dengan melihat kebutuhan hidup layak para buruh di Jateng. (*)

Sumber: Tribun Jateng

Pos terkait