Kepada Anies – Sandi, Said Iqbal: Sekali Berbohong akan Jadi Pembohong

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah berbohong sebagai kaum buruh. Alasannya adalah, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2018, Anies – Sandi melanggar janjinya yang tertuang dalam kontrak politik.

“Sekali berbohong maka akan kembali berbohong untuk menutupi kebohongan berikutnya,” demikian disampaikan Said. Iqbal. Jika dibiarkan, lama-lama pemimpin seperti ini akan menjadi pembohong.

Bacaan Lainnya

Said Iqbal menyebut, pernyataan Anies – Sandi yang akan menggratiskan Trans Jakarta bagi buruh DKI penerima UMP merupakan upaya untuk menutupi kebohongannya.

Dalam regulasi disebutkan, upah minimum adalah untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun. Di atas satu tahun, pekerja harus menetapkan upah minimum lebih tinggi dari upah minimum.

Pengusaha yang tidak membayar upah minimum ada sanksi penjara. Pertanyaannya kemudian, mana ada mereka yang mengaku membayar upah di bawah upah minimum atau sesuai UMP?

Akibatnya, kebijakan ini tidak bisa dijalankan karena tidak ada data penerima UMP yang valid.

Lebih-lebih lagi, sejak Agustus 2016. Hal itu sudah diberlakukan, melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat (Pergub 160/2016).

Dalam Pasal 4 Pergub 160/2016 disebutkan, Pelayanan Transjakarta secara gratis diberikan kepada masyarakat tertentu yang meliputi : (a) Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah; (b) tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah; (c) peserta didik penerima KJP; (d) karyawan swasta tertentu; (e) penghuni rumah susun sederhana sewa; (f) penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; (g) penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek); (h) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); (i) Veteran Republik Indonesia; (j) penyandang disabilitas; dan (k) penduduk lanjut usia. Pasal 5 Pelayanan Bus Gratis diberikan kepada seluruh la

Sedangkan yang dimaksudkaryawan swasta tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan karyawan swasta dengan besaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sistem penggajiannya dibayarkan melalui Bank DKI.

Dengan demikian, ini bukan hal baru. Dengan kata lain, bukan karya Anies – Sandi.

Tetapi apakah menggratiskan Trans Jakarta untuk buruh penerima UMP efektif? Tidak.

Buruh yang naik Trans Jakarta rata-rata bekerja di tengah tengah kota seperti Sudirman dan Thamrin, atau di dekat jalan-jalan utama. Trans Jakarta tidak masuk ke dalam kawasan industri, bahkan tidak ada di dalam perumahan-perumahan buruh.

Para buruh penerima UMP itu mayoritas bekerja di pinggiran kota. Seperti di daerah Cilincing, Cakung, Penggilingan, Ancol, Kapuk, Daan Mogot, Circas, Jln Raya Bogor, Sunter, dan Priok. Sehingga para buruh naik angkot dan ojek yang harganya mahal untuk bisa masuk ke kawasan Industri.

Jadi kebijakan gratis Trans Jakarta ini menyisir buruh yang tidak tepat. Itulah sebabnya, meskipun sudah diberlakukan sejak 2016, tetapi bagi buruh, transportasi tetap saja mahal.

Pos terkait