“Kembalikan Upah di Banten Seperti Dulu Lagi”

Serang, KPonline – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Banten, melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Serang, Kamis (27/10). Aksi ini mendapat pengawalan sangat ketat dari Kepolisian Polda Banten dengan menurunkan 800 personil, 2 unit baracuda dan 2 unit water canon.

“Pengawalan ini kami lakukan, agar aksi yang dilakukan buruh bisa tertib, damai dan tidak anarkis,” ucap N. Syaifudin Kapolres Serang.

Bacaan Lainnya

Massa buruh menuntut dan mendesak Gubernur Banten untuk segera menolak PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebesar Rp. 650.000, Tolak Upah Murah dan Cabut UU Tax Amnesty.

Mereka berharap, setelah aksi ini, Pemerintah Daerah Provinsi Banten mendengarkan tuntutan yang dilakukan buruh untuk tidak menetapkan Upah Minimum di Banten dengan  menggunakan regulasi PP No 78 Tahun 2015.

Bilamana pemerintah tetap menggunakan regulasi tersebut, yang berdasarkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipastikan upah buruh/pekerja tahun 2017 hanya sebesar 8,25% maka kaum buruh akan mengadakan aksi mogok nasional dengan massa yang lebih besar dari hari ini.

Peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo melalui kebijakan pemerintah jilid IV, sangat bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003. Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB tidak lagi dilibatkan dalam penentuan upah minimum dan Survey Pasar langsung yang dilakukan SP/SB untuk mengetahui besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kini hanya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Para pimpinan elemen Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah se-Banten hanya difasilitasi bertemu dengan H. Hamidi Kadisnaker perwakilan pemerintah provinsi banten. Dalam audensinya Tukimin mewakili Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsin Banten dengan tegas menolak PP.78 Tahun 2015 sebagai acuan penetapan upah minimum,  kami kaum buruh sangat kecewa karena pemerintah sudah mencedarai kami dan berharap pemerintah dapat menjembatani permasalahan buruh saat ini dan juga pemerintah Orovinsi Banten mau membuat kebijakan bahwa pemerintah provinsi banten menolak menggunakan PP No 78 Tahun 2015 dalam penetapan upah.

Dari hasil audensi antara unsur buruh/pekerja dengan unsur pemerintah (dalam hal ini wakilkan oleh kadisnaker), menghasilkan kesepakatan bersama yang intinya: tidak menggunakan PP No. 78 Tahun 2015 dalam penetapan upah minimum tahun 2017.

Buruh mengatakan, salah satu industri tertua ada di Banten. Bahkan daerah ini dijuluki sebagai kota dengan seribu industri. Tetapi dari tahun ke tahun, upah di Banten terus terpuruk.

“Kembalikan upah di Banten seperti dulu lagi,” kata buruh. (*)

Kontributor: Chuky

Pos terkait