Kemarahan Buruh Karawang Saat Rekomendasi UMSK 2017 Dikembalikan

budi bodrek

Karawang, KPonline – Memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia, tidak membuat buruh di Karawang tertidur pulas. Hal ini terbukti, dalam tiga hari terakhir ini mereka terus melakukan perlawanan di jalan-jalan untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang. Hal ini seperti terlihat pada hari Kamis (10/2/2017).

Perlawanan ini dipicu sikap Gubernur Jawa Barat yang mengembalikan rekomendasi Bupati Karawang terkait besaran nilai UMSK. Mendengar kabar itu, kemarahan buruh Karawang tak tertahankan. Ribuan buruh bereaksi. Bergelombang, mereka mendatangi Kantor Pemda Karawang untuk mendesak Apindo menyetujui UMSK 2017.

Bacaan Lainnya

Rekom UMSK Karawang Tahun 2017 dikembalikan, karena Apindo mengirim surat supaya Gubernur tidak mengesahkan UMSK tersebut, karena Apindo tidak setuju. Padahal, menurut buruh, Apindo sudah setuju. Awalnya buruh mengusulkan kenaikan sebesar 23,28 persen. Setelah dilakukan lobi-lobi, disetujui kenaikan tersebut menjadi 10,5%. Ketika kemudian nilai ini direkomendasikan ke Gubernur, Apindo sudah menandatangani.

“Karena itu, jika saat ini tiba-tiba Apindo menolak, sama Apindo telah melecehkan bupati,” demikian disampaikan salah satu pimpinan buruh Karawang kepada KPonline. Lebih lanjut di menegaskan, bahwa buruh Karawang akan terus melakukan aksi ini, hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Dalam aksi hari Kamis (9/2/2017), buruh yang berasal dari berbagai serikat ini melakukan bejalan kaki dan dorong motor ke Lapang Karang Pawitan dari lampu merah Jalan Ahmad Yani by pass. Dua hari sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan oleh buruh Karawang. Perjuangan yang tidak saja panjang, tetapi juga menegaskan bahwa buruh Karawang berkehendak untuk hidup sejahtera melalui kepastian kerja dan upah yang layak.

Pos terkait