Jepara Bergelora, Buruh Bergerak Tuntut Upah Layak

Jepara, KPonline – Buruh Jepara yang tergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Buruh Jepara (GEMPAR), terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali melakukan aksi di depan kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017).

Buruh Jepara terpaksa turun ke jalan dikarenakan Bupati Jepara Marzuki belum memberikan respon positif terhadap usulan buruh terkait upah minimum. Dalam hal ini, buruh Jepara menuntut upah minimum sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menolak penetapan upah berdasarkan PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi ini, perwakilan buruh kembali ditemui Bupati.  Dalam audensi yang ke 3 ini, buruh menyampaikan tetap menolak upah murah dan meminta upah minimum tahun 2018 sesuai dengan survey KHL.

Aulia hakim selaku DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah meyampaikan, upah harus seuai dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah.

Buruh Jepara berdemonstrasi di kantor Bupati, menuntut upah layak.

“Jika usulan dari kami tetap tidak ditetapkan kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ujar Hakim di hadapan Bupati.

Sedangkan tanggapan dari Bupati Marzuki, dia mengaku sedang menimbang usulan dari buruh dan meminta buruh untuk melayangkan surat audensi.

Sejarah Baru Gerakan Buruh Jepara

Aksi ini berlangsung damai dan menjadi sejarah baru pergerakan buruh Jepara. Mengingat aksi ini adalah aksi pertama yang dilakukan buruh di kabupaten Jepara.

Tak heran jika masyarakat pada keluar dari rumah melihat para buruh dan tak disangka dari pihak aparat mendukung gerakan ini. Warga bahkan memberikan kami beberapa dus air minum.

Harapannya, upah buruh di Jepara ditetapkan menggunakan KHL dan Hubungan Industrial buruh dengan pihak terkait tetap terjalin dengan baik.

Pos terkait