Jamkeswatch Bogor Lakukan Sosialisasi di PT Honoris Industry

Bogor, KPonline – Jamkeswatch Bogor kembali lakukan sosialisasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sosialisasi kali ini memenuhi undangan Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry, di Ciawi, Bogor.

Ketua DPD Jamkeswatch Bogor Heri Irawan yang saat ini juga menjabat sebagai Deputy Direktur Advokasi Jamkeswatch Nasional hadir sebagai narasumber. Heri didampingi Teguh Darmawan, Ketua regional 5 Jamkeswatch Bogor wilayah Ciawi. Dalam kesempatan ini, Heri menyampaikan materi terkait kepesertaan, manfaat, sanksi dan denda pada program JKN BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Peserta terlihat sangat antusias peserta saat masuk sesi tanya jawab seputar permasalahaan di lapangan, seperti obat tidak dicover BPJS, dan ruangan penuh saat pasien membutuhkan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan.

Heri menjelaskan terkait masalah obat tidak boleh ada obat yang dibebankan kepada peserta JKN-BPJS Kesehatan baik itu di FKTP atau FKRTL selama itu atas indikasi medis dan faskes wajib memberikan obat yang dibutuhkan pasien. Baik obat yang masuk dalam fornas (formularium Nasional) atau obat yang diluar fornas hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Suasana sosialisasi yang diselenggarakan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry.

“Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKTP dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.”

“Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.”

Terkait tempat tidur memang saat ini jumlah masyarakat Kabupate Bogor mencapai 5,7 juta/jiwa dan jumlah bed/tempat tidur ada sekitar 2.500 yang sangat jauh dari cukup. Namun Heri menyampaikan ketika ada peserta yang sakit dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap, Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun. Pada saat ruangan yang menjadi hak peserta penuh bisa dititip satu tingkat lebih tinggi atau lebih rendah dari haknya, bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“Namun yang terpenting pasien harus diberikan penanganan dan pemeriksaan medis terlebih dahulu,” pungkasnya.

Heri berharap setelah dilakukan sosialisasi ini para peserta mampu mengadvokasi dirinya, keluarganya dan tetangganya saat ada kendala di faskes, dan meminta untuk membudayakan hidup sehat dengan preventif dari pada kuratif, dan meminta sampaikan kepada masyarat sekitar peserta JKN untuk taat membayar iuran agar tidak terkena denda saat harus rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif, masyarakat juga bisa undang Jamkeswatch untuk lakukan sosialisasi di kampung-kampung dan desa GRATIS.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *