Ironis. Buruh Hendak Melahirkan, Perusahaan Diduga Nonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan

Deli Serdang, KPonline – Seorang buruh perempuan yang hendak melahirkan ditolak oleh salah satu rumah sakit karena kartu BPJS Kesehatan yang ia miliki diduga sudah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.

Rubiah yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT STI ini datang ke salah satu rumah sakit yang terletak di Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan proses melahirkan, pada Kamis (10/12/2017). Namun sayang pihak rumah sakit menyatakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah non aktif di akhir bulan. Sudah pasti dia tidak dapat di layani dan jika ingin di layani maka harus bersalin secara umum alias bayar.

Bacaan Lainnya

”Mana ada uang kami untuk umum,” tutur Robiah.

“Kenapa harus dinonaktifkankan? Kita sudah menyampaikan bahkan secara tertulis (surat) ke pihak Perusahaan bahwasannya saya hendak melahirkan dan meminta hak cuti melahirkan,“ kata Robiah.

Terlebih lagi, perihal cuti melahirkan sudah diatur dalam Pasal 82 junto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sana dijelaskan, bahwa pekerja/buruh perempuan berhak mendapat hak cuti istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Atas kejadian ini, pihak pekerja menduga kuat pihak Perusahaan sudah melakukan pelanggaran.

Setelah tidak diterima di rumah sakit tersebut, Robiah berdiskusi dengan ketua PUK FSPMI di tempatnya bekerja. Tanpa pikir panjang, mereka pun mendatangi Klinik Faskes Tingkat 1 (Pertama), yaitu klinik Pratama Hamidah yang terletak di Jl. Medan-L Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari klinik tersebut Robiah diarahkan untuk bersalin menggunakan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Jampersal yang diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Akhirnya dengan didampingi pengurus serikat pekerja FSPMI dan Jamkeswatch, Robiah dirujuk ke rumah sakit swasta Grand Medistra, Lubuk Pakam.

Sampai di sini masalah belum juga selesai. Robiah juga belum bisa di layani karena usia kandungan belum genap 9 bulan, maka ditakutkan sang calon bayi ada kelainan yang mengharuskan masuk ke ruang NICU. Sementara itu ruang NICU di rumah sakit tersebut penuh maka pihak rumah sakit tidak berani menanganinya.

Tak mau berlama-lama, setelah mendapat kabar yang tidak menguntungkan calon pasien tersebut, relawan Jamkeswatch yang dikoordinatori Samsul Kamal segera mengambil inisiatif dan mencari rumah sakit yang ada ruangan NICU-nya. Robiah kali ini dibawa ke rumah sakit Patar Asih yang beralamat di JL. Bakaran Batu, Lubuk Pakam.

Tiba di RS Patar Asih, Robiah dapat dilayani dengan menggunakan BPJS yang sudah non aktif dengan syarat 3 kali 24 jam BPJS harus di aktifkan.

”Gak apa-apalah, yang penting selamat dulu ibu dan anak itu,” tutur Rony, salah satu relawan Jamkeswatch yang ikut menangani permasalahan Robiah.

Tepat pukul 24.15 wib Robiah melahirkan secara cesar. Anaknya lahir dengan selamat berkelamin perempuan yang cantik jelita namun harus masuk ruangan NICU karena belum cukup usianya.

Keesokan harinya, Samsul Kamal yang juga ketua PUK SPAI FSPMI PT. STI tempat Robiah bekerja bernegosiasi dengan pihak perusahaan agar mau bertanggung jawab atas Robiah. Akhirnya setelah menggelar perundingan yang cukup alot, pihak Perusahaan mau mengaktifkan kembali BPJS Robiah tetapi beralih menjadi peserta mandiri dengan alasan biar bisa langsung aktif.

Sementara itu kepesertaan sang bayi baru bisa aktif 14 hari kedepan ini artinya biaya perawatan sang bayi harus di tanggung sendiri, yang mendapat perawatan di ruang NICU.

”Kita masih punya waktu hari Senin, jadi biarlah dulu sang ibu yang aktif masalah sang bayi nanti hari Senin kita akan datangi pihak Perusahaan agar bersedia bertanggung jawab untuk kepesertaan sang bayi,” ujar ketua DPW FSPMI SUMUT Willy Agus Utomo yang pada waktu itu juga turut membantu penanganan pasien tersebut.

Sampai berita ini di turunkan masih belum ada solusi yang pasti untuk sang bayi.

Ironis memang kita melihatnya inilah fakta yang terjadi masih banyak perusahaan perusahaan yang tidak menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan sebagai mana semestinya. Serikat pekerja saat ini sedang menyusun berkas pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan instansi terkait pelanggaran tersebut. Harapannya, pihak Disnaker Kabupaten Deli Serdang memberikan teguran kepada pihak Perusahaan agar bersedia mematuhi hukum yang berlaku.

Kontributor: Kamal

Pos terkait