“Ironi Penegakan Hukum”

Foto: Eddo Dos'Santoz

JAKARTA, KPonline, Deputi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Polri yang memutuskan penghentian kasus “Kaesang” yang diduga dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian dan penodaan agama.

Pasalnya, kasus ini dihentikan olah polisi tanpa pernah memanggil terlapor Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. Beberapa hari yang lalu, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan tidak akan memeriksa Kaesang Pangarep dengan alasan dengan alasan tidak terbukti.

Menurut Muhammad Rusdi, langkah yang diambil oleh Kepolisian ini aneh mengingat faktanya laporan terhadap putra bungsu Presiden Jokowi nyata ada. Seharusnya, apapun keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya terlebih dahulu harus memanggil Kaeang untuk diperiksa.

“Wajar jika rakyat Indonesia mempertanyakan objektivitas dari Polri dalam menangani kasus-kasus hukum. Seharusnya Polri tidak perlu sungkan untuk memanggil dan memeriksa Kaesang, karena siapapun dia harus mendapat perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum tanpa ada pengecualian,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan kebijakan yang diambil oleh Polri seakan membenarkan tudingan masyarakat selama ini terhadap Polri yang keras terhadap masyarakat kecil tapi menjadi tidak berdaya saat berhadapan dengan pejabat. “Inilah yang disebut ironi penegakan hukum”, tutup Rusdi.

Senada diatas, pakar pidana dari Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, juga berpendapat sikap polisi menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat Kaesang Pangarep, meninggalkan bermacam anggapan di masyarakat. Laporan tersebut baru berusia dua hari di Polrestro Kota Bekasi, belum ada pemeriksaan pelapor maupun terlapor, tapi langsung diputuskan ditutup.

Nasrullah menyayangkan cara polisi menutup kasus dengan mengesampingkan tahap-tahap penyelidikan. Menurut dia, Polisi tetap harus melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur seperti memeriksa pelapor Muhammad Hidayat, terlapor Kaesang, kemudian ahli-ahli terkait.

Sebelumnya pada 2 Juli 2017, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian. Sang pelapor Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang usai menonton tayangan yang di tayangkan di You Tube.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *