Ini yang Disampaikan Ade Kenzo Saat Bertemu Fadli Zon

Jakarta, KPonline – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima pengaduan mengenai layanan BPJS Kesehatan dan belum jelasnya status guru honorer. Aduan terkait layanan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Muhammad Ade Lukman atau akrab disapa Ade Kenzo. Bahkan Ade sampai melakukan long march dari Surabaya ke Jakarta selama 32 hari.

“Saya sering mendapatkan komplain terkait layanan BPJS Kesehatan. Honorer juga. Cukup pelik permasalahan ini,” kata Fadli saat menerima Ade, perwakilan guru honorer, dan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Politisi F-Gerindra itu pun meminta kepada pihak yang berkepentingan, untuk mengkaji mengenai realisasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, yang merupakan amanat UU Kesehatan. Termasuk juga perlu adanya kajian, gantinya pemerintah, juga diikuti dengan bergantinya kebijakan pemerintah.

Foto bersama usai menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPR RI, Fadli Zon, Kamis (19/10/2017).
Foto bersama usai menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPR RI, Fadli Zon, Kamis (19/10/2017).

“Kita juga mendukung honorer untuk segera memperoleh status yang jelas. Di Komisi II sudah dibahas, tapi pemerintah sepertinya belum mau,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sementara itu, Ade mengatakan bahwa long march dari Surabaya ke Jakarta dilakukan sebagai bentuk protes buruknya pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, yang membuat buruk adalah sistem regulasi dan pelayanan. Banyak masyarakat yang ketika sakit, hak normatinya tidak diberikan oleh rumah sakit.

“Perlakuan medis harus bayar, obat harus bayar, banyak lagi yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah ketika terjadi pelayanan BPJS Kesehatan yang buruk di seluruh Indonesia. Banyak warga miskin yang juga belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelas Ade.

Ia berharap kepada Pimpinan DPR beserta jajarannya bisa berjuang bersama untuk mengubah sistem dan regulasi BPJS Kesehatan, agar ada perbaikan pada pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan