Ini Pernyataan Sikap Aliansi Buruh Kalimantan Selatan Saat Mayday

Kalimantan Selatan, KPonline – Investasi usaha berelasi kuat dengan sistem ketenagakerjaan yang ada, karenanya kondusifitas dunia ketenagakerjaan perlu dijaga.

Aturan normatif dan perundangan ditata sedemikian rupa, sehingga harapannya bisa menjadi sinergis, meski demikian, rujukan akhirnya, Negara terikat oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pekerja / Buruh sebagai bagian dari rakyat dan menopang pendapatan negara melalui kontribusi pajak penghasilannya, berhak untuk dijamin hidup layak. Bukan hanya persoalan hak normatif ansich, melainkan “mutlak” dan harus terlindungi.

Atas berbagai kondisi itu, proses internalisasi bagi masyarakat umumnya dan pekerja/buruh khususnya (Serikat Pekerja / Serikat Buruh) menjadi sangat penting dan penanganan atas konflik dan problem aktual ketengakerjaan, memerlukan banyak referensi guna menghasilkan pola – pola baru untuk meresponnya secara kreatif dan solutif.
Mengenali “sumber” permasalahan ketenagakerjaan yang ada, dengan komprehensif, lalu melengkapinya dengan penguasaan atas berbagai aspek supportif.

Oleh karenanya perlu diusahakan budaya kerja kolektif yang berkeadilan sosial sebagaimana Hubungan Industrial yang berlandaskan Pancasila, yang pada gilirannya dapat mengembangkan “kemampuan berpikir dan berwawasan global tapi bertindak dan bersikap dengan kearifan lokal.”

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka dengan ini kami Koalisi Pekera Buruh Banua (KOALISI PBB) Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan :

TUNTUTAN MAYDAY 2017

1. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, menuntut Cabut PP 78 / 2015 ( Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ) karena sejak diberlakukannya PP tersebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan, sudah dapat dipastikan dibawah 10% (sepuluh persen) padahal 3 (tiga) tahun terakhir Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan, selalu diatas 10% dan UMP sekarang kenaikannya hanya berpatokan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata prosentase nasional, lalu buat apa ada kata-kata Provinsi. Itu hanya sebagian contoh, belum lagi keberadaan Dewan Pengupahan Provinsi ( DEPEPROV ) karena survey Kebuthan Hidup Layak ( KHL ) hanya dilakukan per 5 (lima) tahun.

2. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, Menolak Upah Murah, karena sudah dapat dipastikan Upah Murah tidak memiliki daya beli, apalagi kebutuhan pokok (pangan) yang terus naik, di tambah dengan harga listrik yang pada tahun 2017, ini juga mengalami kenaikan lebih dari 46%, disusul biaya pendidikan yang juga selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya, kaum Pekerja / Buruh menuntut Upah Layak, menuntut perbaikan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menuntut peningkatan KHL dari 60 item menjadi 84 item, karena Upah Layak akan meningkatkan daya beli yang pada gilirannya akan meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian, baik bagi daerah maupun nasional.

3. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, Menolak TKA Unskill / Ilegal, di Bumi Lambung Mangkurat, angkatan kerja di Banua masih melimpah, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja yang ada, kita di Banua tidak perlu Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang tidak mempunyai keahlian apalagi yang ilegal.

4. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, menuntut Hapus Outsourcing dan Magang, outsourcing yang pada tahun-tahun terakhir ini marak dan sangat jelas menyengsarakan kaum Pekerja / Buruh, karena ketidak pastian hubungan kerja yang kadang berimbas pada jaminan sosial Pekerja / Buruh yang juga terabaikan, begitu juga magang, serupa tapi tak sama, sama-sama tidak ada kepastian hubungan kerja, yang pada gilirannya memiskinkan kaum pekerja / buruh.

5. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, menuntut bahwa Jaminan Kesehatan untuk segenap Rakyat Indonesia ditanggung oleh Negara, dan Jaminan Pensiun pada waktu Pekerja / Buruh memasuki usia pensiun, minimal sebesar 60% ( enam puluh persen ) dari upah terakhir yang diterima oleh Pekerja / Buruh.

6. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, menuntut Stop Union Busting, karena pemberangusan terhadap Serikat Pekerja / Serikat Buruh, adalah menghilangkan hak dasar kaum Pekerja / Buruh, para pengusaha hitam sering dan banyak melanggar aturan hukum ketenagakerjaan dan pengusaha hitam takut terhadap Serikat Pekerja / Serikat Buruh, bila boroknya terbongkar, oleh karena itu pengusaha hitam menolak kehadiran Serikat Pekerja / Serikat Buruh di perusahaanya, karena pengusaha hitam hanya peduli pada keuntungan semata.

Jauh berbeda dengan para pengusaha yang mau menerima kehadiran Serikat Pekerja / Serikat Buruh, mereka memahami makna kemitraan yang sejajar dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial, yang pada gilirannya dapat membuat ketenangan berusaha bagi pengusaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja / buruh, dimana hasil akhirnya adalah harmonisasi hubungan industrial.

7. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, menuntut Tegakkan Hukum Ketenagakaerjaan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak para pengusaha yang melanggar aturan hukum ketenagakerjaan, kami meminta hukum jangan tumpul terhadap pengusaha hitam pelanggar aturan tapi kadangkala tajam bagi kaum pekerja / buruh

DUKUNGAN MAYDAY 2017

1. Kami Pekerja/Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, dengan ini memberikan Dukungan, Apresiasi dan Penghargaan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (SAHBIRIN NOOR ) atau yang akrab disapa Paman Birin, yang “berani bersikap dan berani bertindak” demi dan untuk lebih mensejahterakan kaum Pekerja/Buruh di Kalimantan Selatan khususnya, yaitu menaikan UMP Kalimantan Selatan tahun 2017, diatas prosentase Nasional, yang hanya 8.25% (delapan koma dua puluh lima persen).

Kami Pekerja/Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, akan membela dan berada selangkah atau dua langkah di depan Bapak, bila ada pihak – pihak yang mengusik dan mengganggu Bapak, hanya karena Bapak, berani menaikkan UMP lebih tinggi dari prosentase Nasional, karena kami yakin yang Bapak lakukan adalah semata – mata demi mensejahterakan kaum Pekerja / Buruh di Banua Kalimantan Selatan, dan akan kami bela Bapak, dengan semangat “Dalas Hangit Bepalas Darah – Waja Sampai Kaputing.”

Harapan kami kaum Pekerja / Buruh di Kalimantan Selatan, semoga pada tahun 2018, kenaikkan UMP lebih besar 1% ( satu persen ) atau bahkan bisa lebih 2% (dua persen) dari prosentase kenaikan Nasional, bila yang terjadi adalah harapan terakhir ( lebih 2% ), maka tidak salah bila kaum Pekerja / Buruh Kalimantan Selatan, memberikan Gelar Bapak Upah Layak.

2. Kami Pekerja / Buruh, yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Buruh Banua, memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Walikota dan Bupati yang telah melahirkan Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) tahun 2017, di Kalimantan Selatan, yaitu : Walikota Banjarmasin, Bupati Kabupaten Tabalong, Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Bupati Kabupaten Kotabaru, semoga pada tahun – tahun mendatang di susul oleh Kota dan Kabupaten lainnya di Bumi Antasari, yang pada akhirnya Pekerja / Buruh di Banua Kalimantan Selatan dapat menikmati buah kesejahteraan sebagai wujud keadilan sosial.

Demikian Pernyataan Mayday 2017, ini diteriakan dengan lantang pada hari Senin tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas, oleh Koalisi Pekerja Buruh Banua ( KOALISI PBB ) Provinsi Kalimantan Selatan, guna mendapat respon positif dari pihak – pihak yang berwenang dan yang berkompeten sebagaimana mestinya.

Pernyataan sikap KOALISI PEKERJA BURUH BANUA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ini ditandatangani Ketua KSPSI H. Syakhrian S, Ketua FSPMI Yoeyoen Indharto, dan Ketua KSBSI Mesdi.