Ini Perbedaan Rekomendasi Upah Minimum di Batam dan Bintan

Massa buruh dari FSPMI membentangkan spanduk tuntutan. (Foto: Roy Sidabutar)

Batam, KPOnline – Pembahasan UMK Batam akhirnya menyepakati untuk mengajukan dua angka yang berbeda. Pengusaha mengusulkan angka Rp 3.241.128. Angka ini diambil dari UMK 2016 ditambah dengan 8,25 persen sebagaimana yang diatur pemerintah. Sedangkan buruh mengusulkan UMK sebesar Rp 3.498.118 yang diambil dari UMK 2016 ditambah inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi Batam 2016.

Kesepakatan ini diambil dalam pleno Dewan Pengupahan Kota Batam pada Jumat (11/11/2016). Dalam perundingan ini, setidaknya buruh bisa memastikan anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah tidak mengeluarkan angka sesuai dengan PP 78/2015. Sebab jika ini terjadi, bisa dipastikan pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi yang sama dengan pihak pengusaha.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan rekomendasi ini, buruh akan mengawal rekomendasi ini kepada Walikota Batam agar ketika menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau, rekomendasi yang dipakai adalah angka yang direkomendasikan oleh pihak buruh.

Sementara itu, di Bintan, Dewan Pengupahan telah sepakat untuk tidak mengusulkan satu besaran angka UMK. Setiap perwakilan Pekerja, pengusaha maupun pemerintah mengajukan angkanya masing-masing, sehingga terdapat tiga angka besaran UMK Bintan untuk tahun mendatang.

Besaran angka UMK yang diusulkan Pemkab Bintan adalah sama dengan yang diusulkan Apindo Bintan yaitu sebesar Rp 2.863.231. Nominal itu diperoleh sesuai dengan PP 78/2015 yang mengalami kenaikan 8,25 persen. Sehingga besaran angka yang didapati untuk UMK mendatang sebesar Rp 2.863.231

Sedangkan untuk besaran angka yang diusulkan serikat pekerja tidak mengacu dengan PP 78/2015. Buruh mengusulkan dua angka sekaligus untuk UMK Bintan yaitu Rp 2.940.397 dan Rp 2.875.231. Seperti di sampaikan oleh anggota DPK Bintan Parlindungan Sinurat, nominal buruh ini mengacu kepada perkembangan inflasi Kepri dan indeks kehidupan layak.

Selanjutnya tiga angka itu akan diserahkan ke Bupati Bintan sebagai rekomendasi dalam penetapan besaran UMK Bintan tahun 2017 mendatang. (*)

 

 

Pos terkait