Ini Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Disela-sela sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor,  Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor Willa Faradian menyempatkan diri untuk hadir di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan penyemangat buat wakil FSPMI Bogor yang masuk ke dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

Novianto yang saat ini duduk sebagai wakil FSPMI Bogor dari elemen buruh, merupakan wakil FSPMI Bogor. Novianto menggantikan Hendra Lesmana yang sudah habis masa baktinya pada tahun ini.

Terlihat Novianto berkonsultasi ke Willa Faradian pada pukul 14:45 WIB. Sekaligus memberitahukan bahwa sudah muncul angka yang diajukan oleh pihak pengusaha yang dimana di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor diwakili oleh Apindo Bogor.

Novianto sebagai wakil dari elemen buruh, mengatakan diatas mobil komando FSPMI Bogor.

“FSPMI Bogor dan seluruh perwakilan buruh yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor bersepakat untuk menolak perhitungan upah 2018 menggunakan PP 78/2015. Karena FSPMI Bogor sudah melakukan survey pasar di 4 pasar yang ada di Kabupaten Bogor dan mendapatkan angka Rp. 3.545.706;. Dari angka tersebut jika ditambahkan dengan angka inflasi sebesar 3,72% dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% maka didapatkan angka UMK Kabupaten Bogor yang real sebesar Rp. 3.854. 537,” terang Novianto.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dari wakil elemen buruh yang lainnya, yaitu Tarwin dari SPKEP-KSPI.

“Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor akan terus mengawal proses sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor hingga mendapatkan angka yang sudah disepakati” tegas Tarwin.

Hal yang sangat memukul bagi buruh-buruh Bogor adalah pihak perwakilan Apindo dan pihak perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor seiya sekata dalam penetapan upah 2018 kali ini. Apindo dan Pemerintah Daerah sepakat akan menggunakan PP 78/2015 sebagai dasar perhitungan upah 2018.

Hal ini sangat disayangkan oleh pihak perwakilan buruh Bogor.

Diungkapkan oleh Willa Faradian setelah seluruh peserta sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor keluar dari ruangan sidang.

“Pemerintah Daerah memang sudah pasti akan menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan dalam perhitungan dan penentuan upah 2018. Tetapi hal tersebut dapat dikecualikan, jika melihat ke daerah-daerah yang lain. Misalkan saja, Kabupaten Pasuruan yang menetapkan upah 2018 diatas perhitungan PP 78/2015. Daerah lain bisa, kenapa Bogor tidak bisa. Ini tentang keberanian Kepala Daerah untuk menentukan upah bagi warganya,” kata Willa.

Untuk sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat 17 November 2017.