Ini Kata Jokowi tentang Freeport

Jakarta, KPonline – Presiden Joko Widodo menyatakan bakal turun tangan langsung apabila PT Freeport Indonesia sulit diajak berunding dan bekerja sama dengan pemerintah. Jokowi menekankan, pemerintah selama ini mencarikan solusi yang baik bagi kedua pihak.

“Karena ini urusan bisnis, saya serahkan kepada menteri. Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” kata Jokowi di Cibubur, Kamis (23/2), sebagaina dikutip cnnindonesia.com.

Bacaan Lainnya

Hubungan pemerintah dan Freeport menghangat sejak dibuat aturan perusahaan yang ingin tetap mengekspor mineral harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

Baca juga: Gawat, Freeport Ancam Pemerintah

Freeport keberatan dengan hal itu. Poin lain yang dipermasalahkan Freeport adalah kewajiban pemegang IUPK untu divestasi hingga 51 persen. Aturan ini menyebabkan kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka.

Dua hal tersebut setidaknya disebut-sebut menjadi dasar rencana anak perusahaan Freeport McMoran Inc. menggugat pemerintah ke peradilan internasional atau arbitrase.

Jokowi pun belum mau menanggapi wacana gugatan Freeport. Ia mengatakan, masih memberikan kewenangan kepada menteri terkait untuk menangani hal itu.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Minta Keistimewaan Freeport Diakhiri

Termasuk kemungkinan tak memperpanjang kontrak, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

“Ya nanti dilihat. Ini kan masih menteri, masih berproses berunding dengan Freeport,” tutur mantan Wali Kota Solo ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak akan mundur dari aturan terkait perubahan status kontrak karya menjadi Izin usaha pertambangan khusus yang menjadi perdebatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Baca juga: Ini Sindiran Menteri Jonan Soal Freeport yang Ancam Akan PHK Karyawan

Baca juga: Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan Menanggapi Sikap Freeport yang Membandel

Sebaliknya, Luhut meminta agar perusahaan multinasional itu menghormati perubahan aturan tersebut.

“Freeport harusnya sadar ini adalah B to B (business to business) jadi tidak ada urusan ke negara. Freeport sudah hampir 50 tahun di sini. Tentu mereka juga harus menghormati undang-undang kita,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (20/2).

Selain itu Luhut juga mengatakan, Freeport telah berulang kali mengelak dari kewajibannya sebagi perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia.

Sejak tahun 2009 misalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Sekarang pemerintah (Indonesia) tidak mau mundur. Setelah 50 tahun masa kita tidak boleh mayoritas,” kata dia

Pos terkait