Ini Isi Somasi Buruh Deli Serdang Untuk Apindo

Deli Serdang, KPonline – Diberitakan sebelumnya, dalam rapat Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Kabupaten Deli Serdang (PBB-DS), telah menyusun program kerja kedepan. Adapun program tersebut mulai dijalankan pada Selasa, 27 Februari 2017.

Dalam program kerja tersebut disepakati oleh pimpinan PBB-DS, salah satunya mengeluarkan surat somasi kepada pihak APINDO/Perusahaan.

Bacaan Lainnya

PBB-DS menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan APINDO terkait surat edaran APINDO kepada Perusahaan-Perusahaan yang menjadi anggota APINDO Kabupaten Deli Serdang tentang pembayaran Upah Pekerja di tahun ini (2017) sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Maka dengan ini PBB-DS menyampaikan agar pihak tersebut menjalankan/mematuhi aturan yang telah ditetapkan tentang UMK Kab. Deli Serdang tertanggal surat putusan tentang UMK ditetapkan.

Inilah isi surat Somasi PBB-DS kepada APINDO Deli Serdang:

Kepada Yth :                                                   
Sdra. Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Kab. Deli Serdang;
di Tempat

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan dibawah ini :

1. WILLY AGUS UTOMO, Ketua Pekerja Buruh Bersatu Deli SERDANG (PBBDS);
2. PURWANDI, SH, Sekertaris Pekerja Buruh Bersatu Deli SERDANG (PBBDS);

Dengan ini datang kehadapan Sdra. Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Deli Serdang untuk menyampaikan somasi/ peringatan sebagai berikut:

1. Bahwa terkait dengan Surat Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Deli Serdang No. 01.01/II/APINDO-DS/I/2017 Yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan perusahaan yang tergabung dalam APINDO kab. Deli Serdang tentang Upah Minimum kab. Deli Serdang tahun 2017;

2. Bahwa didalam surat tersebut Sdra. telah menyampaikan kepada seluruh Pimpinan perusahaan yang tergabung dalam APINDO kab. Deli Serdang agar membayarkan upah sesuai dengan ketentuan PP No. 78 Tahun 2015, yakni kenaikan upah sebesar 8,25 % yakni = Rp 2.432.079 (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh puluh sembilan rupiah/ bulan) terhitung mulai 1 januari 2017 dengan alasan bahwa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 sedang dalam gugatan di PTUN Medan dan karenanya Keputusan tersebut masih status quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap;

3. Bahwa atas surat Sdra tersebut kami dari Pekerja Buruh Bersatu Deli SERDANG (PBBDS) sangat keberatan karena APINDO kab. Deli Serdang telah melampaui batas kewenangannya dan diduga telah menghasut/ mempropokasi agar orang lain melakukan suatu perbuatan melawan hukum dalam hal ini perbuatan pidana;

4. Bahwa terkait dengan gugatan PTUN medan tentang Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 tidaklah mengakibatkan keputusan tersebut ditunda pelaksanaannya hal tersebut sesuai dengan asas hukum acara peradilan tata usaha negara yang menyatakan bahwasanya gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat dan keputusan tata usaha negara masih berlaku sebelum dibatalkan;

5. Bahwa terkait dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 ditentukan upah minimum kab. Deli serdang sebesar Rp 2.491.618 (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah);

6. Bahwa dengan demikian berlakulah ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menyatakan : “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana Pasal 89” dan pelanggaran atasnya adalah merupakan perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dengan ancaman Pidana Penjara selama 4 tahun dan/atau denda sedikitnya Rp 100.000.000 dan sebanyaknya Rp 400.000.000;

7. Bahwa atas surat Sdra sebagaimana diatas, sdra telah menganjurkan untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;

8. Bahwa berdasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, kami ingatkan kepada Sdra untuk mencabut/menarik surat Sdra No. No. 01.01/II/APINDO-DS/I/2017 serta mengklarifikasi kembali pembayaran upah kepada pengusaha-pengusaha sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 yakni sebesar Rp 2.491.618 (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah) karena apabila tidak jika nantinya ada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam APINDO Kab. Deli Serdang membayar upah dibawah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 yakni sebesar Rp 2.491.618 (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah) kami akan menuntut secara pidana maupun perdata, dan menjadi tanggung jawab Sdra. Selaku penganjur sebagaimana diatas;

9. Bahwa kami harapkan Sdra dapat segera untuk melaksanakan somasi ini agar terhindar dari tuntutan hukum kami; 

Demikianlah somasi/ Peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pos terkait