Ini Hasil Rapat Aliansi PBB DS Dengan Disnaker Prop. Sumut

Medan,KPonline– Pekerja Buruh Bersatu Kabupaten Deli Serdang (PBB DS) gelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa 28 November 2017. Disambut Frans Bangun selaku PLT Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara dan Maruli Silitonga selaku Kabid PHI serta Raijon selaku Saker.

Willy selaku ketua PBB DS Mengatakan Depeda/Disnaker Sumut jangan coba-coba untuk merubah Rekomendasi Depeda Kab DS ke PP 78 tahun 2015.
“Silahkan Gubsu kalau mau mengacu PP 78 tahun 2015,maka akan kami gugat” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Jangan mengubah hasil putusan Depeda DS yang 9,17%. akan tetapi kalau gubsu ingin menaikkan diatas 9,17% silhkan” Tambahnya

Sementara Rianto Sinaga Ketua KC FSPMI DS mengatakan Depeda DS melihat Bahwa Pp 78 tahun 2015 itu jaring pengaman,akan tetapi pemerintah cenderung memaksakan kehendak sesuai PP 78 tahun 2015.

“Masih banyak perusahaan di sumut belum membayarkan upah sesuai UMP, UMK,dan UMSK. kinerja Pengawasan juga harus ditingkatkan”Unkapnya

Rapat dimulai dari pagi hari sekitar pukul 10:00 wib,dan berikut pembahasan dan hasil rapat tersebut.

1. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumut yang belum memberi kesejukan kaum buruh Sumut.
2. Pengawalan UMP, UMK Kab/Kota.
3. Penetapan UMK Kab. DS sebesar 9,17% diatas PP 78 tahun 2015.
4. Rekomendasi UMK DS diharapkan jangan ada perubahan yg merugikan buruh.
5. Terkait Apindo seharusnya pemerintah memberikan pencerahannya agar dapat menerima hasil Depeda Penetapan UMK DS yang diatas PP 78 tahun 2015.
6. Agar gubsu segera menanda tangani hasil rekomendasi Bupati DS tanpa mengurangi hasil nilainya, kalau di tambahi boleh.

Kontributor Medan : Arfiansyah

Pos terkait