Ini Harapan Buruh Kgeo yang Perusahaan Tempatnya Bekerja Dinyatakan Pailit

Bekasi, KPonline – Bertempat di PT. Kgeo Elektronik Indonesia yang beralamat di Jl. Industri Selatan Blok LL no4-5, Jababeka II, ditemani Nugroho Tri Saputro (Ketua PUK SPEE FSPMI PT.Kgeo Elektronik Indonesia), Dede (Sekretaris), Ali (Bidang Hukum dan Pembelaan), Teguh (Wakil Ketua Bidang II), Supri (Wakil Ketua Bidang IV), beberapa teman PUK SPEE FSPMI PT. Hitachi Power Systems Indonesia yang lagi kunjungan solidaritas pada hari itu.

Dengan lugas Nugroho menceritakan proses pailit perusahaan dimana dia bekerja.

Bacaan Lainnya

“Tanda-tanda pailit sudah bisa kita lihat sejak bulan agustus 2016. Ketika itu manajemen meminta ke PUK untuk melakukan efesiensi berupa pengurangan tenaga kerja dari 350 pekerja menjadi 100 pekerja. Itu tanda yang pertama bang,” paparnya.

Baca juga: PT KGeo Elektronics Indonesia Dinyatakan Pailit

Tanda yang kedua, menurut Ketua PUK Kgeo ini, tutupnya LG Display di MM2100. Dimana kita PT Kgeo sebagai vendornya terkena imbas. Terkait proses efisiensi itu PUK meminta perundingan kepada manajemen untuk memastikan hak-hak pekerja tdk dilanggar dan PUK mengajukan angka pesangon 2 kali ketentuan UU dan manajemen 1x ketentuan UU.

Perundingan terkait angka pesangon belum juga selesai. Tanggal 18 September 2016, Perusahaan menghentikan proses produksi karena krisis keuangan.

Perundingan secara bipartit tidak juga kunjung selesai,kami menempuh jalan mediasi sesuai UU Nomor 2 tahun 2004. Bulan Oktober 2016 dilakukan mediasi yang pertama kemudian pada bulan November mediasi yang kedua. Pada tanggal 28 November 2016 manajemen melakukan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas inisiatif sendiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan pada tanggal 30 November 2016 PKPU yang diajukan manajemen PT. Kgeo dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan syarat dalam waktu 45 hari Manajemen PT.Kgeo harus sudah menentukan sikap, dan 45 hari pun sudah berlalu sehingga Pengadilan Niaga memberikan 2 pilihan: Perpanjangan PKPU atau proses Perdamian dengan para kreditur.

Baca juga: Ratusan Buruh Demo Bank UOB Terkait Pailit Perusahaan

Kedua pilihan diatas ditolak oleh Manajemen PT.Kgeo dan pada tanggal 16 Januari 2017. Akhirnya Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan pailit terhadap PT. Kgeo Elektronik Indonesia.

Selama proses putusan pailit, Pengadilan Niaga membentuk tim Kurator untuk menangani para kreditur dan melakukan proses verifikasi (pengajuan utang-utang dari vendor-vendor) dan proses appraisial. Ada tiga kreditur dalam proses kepailitan ini,diantaranya Kreditur Separatis (pemegang jaminan/Bank), Kreditur Preveren ( Pajak,Pekerja,bea cukai), dan Kreditur Konkuren (Vendor/suplier).

Kurator Separatis diberi waktu selama 60 hari untuk melelang assetnya sendiri. Apabila tidak selasai dalam waktu 60 hari secara otomatis aset akan dilelang langsung oleh kurator.

Baca juga: Hidup Mati Buruh Jaba Garmindo

Pekerja merasa beruntung bergabung dengan FSPMI. Dimana FSPMI =banyak memberi pengetahuan dan sangat membantu, terbukti kami bisa memperjuangkan ratusan karyawan tetap pekerja harian yang masa kerjanya diatas 3 tahun dengan gaji Rp 4.000,-/hari berubah menjadi PKWTT dengan gaji sesuai UMSK. “Perangkat Pimpinan Cabang pun alhamdulillah sangat membantu dan mendukung apa yang dilakukan PUK,” kata ketua PUK.

Percakapan kami diakhiri dengan harapan-harapan teman-teman Kgeo. Mereka berharap kasusnya bisa selesai secepatnya dan hak-hak dibayarkan sesuai pengajuan serikat pekerja. Dia berharap, PUK yang berada di sekitar Bekasi bisa kunjungan solidaritas dan belajar bersama atau diskusi terkailit proses pailit, karena tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi disemua perusahaan.

Tidak terasa waktu sudah malam. Sebelum kami pamit pulang, kami ditemui salah seorang anggota PUK PT. Kgeo yang bernama Sunarto, asal Sragen Jawa tengah. Ia bercerita tentang kehidupannya pasca perusahaan dinyatakan pailit.

Baca juga: Pesangon Buruh Matrix Indo Global Tersandera

Sunarto sudah bekerja 11 tahun di PT.Kgeo dengan tanggungan satu orang istri dan satu orang anak ini merasakan begitu berat dampak dari pailitnya perusahan dimana dia bekerja. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, Sunarto bekerja serabutan. Kadang menjadi tukang bangunan dan kadang ngojek.

“Bisa makan saja sudah lebih dari cukup bang,” lirihnya.

Utang disana-sini, motor ditarik lising dan kemarin saya kekantor BTN untuk minta penangguhan pembayaran kredit rumah. Alhamdulillah pihak BTN memberi waktu 3 bulan sampai april 2017. Yang sedih kalau anak minta jajan. oia anak saya baru 4 tahun bang. Lagi seneng-senengnya jajan. Dia tidak tahu kalau bapaknya sudah tidak menerima upah selama 6 bulan terakhir,” katanya dengan suara parau.

Dia merasakan banyak hikmah atas kejadian ini. ”Kita bisa melihat mana teman yang sebenarnya dan saya senang kali kalau ada PUK-PUK yang datang berkunjung ke tempat kami,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

”Doain kita ya, Bang. Semoga proses lelang cepat selesai sehingga kami bisa menerima apa yang menjadi hak kami…,” pintanya dengan penuh harap.

Pos terkait