Ini Bukti Pemagangan Hanya Kedok Untuk Membayar Upah Murah Pada Buruh

Jakarta, KPonline – Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari optimis jika program pemagangan kerja bisa mengikis angka pengangguran Karawang yang mencapai 135 ribu orang. Menurut wakil bupati yang biasa dipanggil Jimmy ini, untuk mensukseskan program pemagangan ini hal yang terpenting saat ini dilakukan adalah menyamakan visi antara Pemkab Karawang dengan perusahaan yang tergabung dalam forum HRD.

“Program ini harus sukses karena pilihan terdekat untuk mengatasi pengangguran yaitu dengan pemagangan. Apalagi pihak indutri sudah menyatakan dukungannya untuk program pemagangan ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Gila, Belum Apa-apa Buruh Magang Sudah Digembleng Semimiliter

Jimmy mengaku sudah mendengar jika dalam program pemagangan ini ada pihak yang menuding semacam perbudakan, karena upah kerja lebih kecil dari UMK (upah minimum kabupaten). Upah untuk pekerja magang diakuinya memang lebih kecil dari UMK, yakni sekitar 75 persen dari UMK.

Jimmy mengatakan program pemagangan ini memberi kesempatan kepada warga Karawang untuk mendapat pekerjaan. Bekerja magang memang berbeda dengan pekerja tetap atau kontrak terutama dalam hal pengupahan. Namun, pekerja magang mendapat kesempatan lebih luas untuk menjadi pekerja tetap.

“Kalau mereka bekerja dengan baik sesuai harapan perusahaan tentunya mereka bisa jadi pekerja tetap. Makanya saya berharap warga karawang yang bekerja magang ini harus bersungguh-sungguh agar bisa diterima sebagai karyawan tetap,” katanya.

Baca juga: Libatkan Tentara dan Pangkas Upah, Federasi SERBUK Tolak Pemagangan

Menurut Jimmy sistem pemagangan yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan yaitu pekerja magang bekerja di perusahaan industri selama 6 bulan dengan upah 75 persen dari UMK.

Selama 6 bulan itu pihak perusahaan akan menilai apakah pekerja magang itu bekerja dengan baik. Jika hasilnya memuaskan, maka pihak perusahaan akan meningkat statusnya menjadi pekerja kontrak atau langsung menjadi karyawan tetap. Namun, sebaliknya jika hasil kerjanya dinilai buruk maka pihak perusahaan akan memutus kerja sama magang dengan pekerjanya.

Baca juga: Pemagangan Palsu: Strategi Baru Melanggengkan Eksploitasi

Dalam pandangan serikat pekerja, pernyataan Jimmy semakin memperjelas kedok dari pemagangan ini. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Pelaksanaan dari pemagangan harus terpadu dengan lembaga pelatihan. Bentuknya pun hanya pelatihan kerja, bukan bekerja seperti layaknya pekerja. Jika kemudian dikatakan, ketika hasil kerja pekerja magang dinilai buruk maka pihak perusahaan akan memutus kerja sama magang dengan pekerja yang bersangkutan. Apa bedanya dengan pekerja dengan masa percobaan? Bahkan kontrak atau outsourcing?

Baca juga: KSPI Akan Gugat Aturan Pemagangan Ke MK

Jangan-jangan, nantinya perusahaan hanya akan menggunakan pekerja magang ke pekerja magang yang lain. Bukan tidak mungkin, setelah 6 bulan dan pemagangan selesai, perusahaan akan menggantinya dengan pekerja magang yang lain. Ini mirip seperti kebanyakan perusahaan yang selalu memutus kontrak pekerja untuk menghindari pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Tentu perusahaan diuntungkan, karena mendapatkan tenaga kerja murah yang hanya perlu dibayar sebesar 75 persen dari UMK. Tidak ada pilihan lain bagi buruh untuk melawan pemagangan ini.

Pos terkait