Ini Alasan Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review Perppu Ormas

Jakarta, KPonline – Serikat buruh dan pekerja yang terdiri dari sejumlah organisasi akan mengajukan uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi.

Aliansi ini terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI) dan beberapa organisasi yang lain.

Bacaan Lainnya

Menurut Said Iqbal, alasan uji materi dari serikat pekerja lebih dititikberatkan pada sudut pandang ekonomi. Dimana orientasinya adalah ingin melindungi pemilik modal dengan membungkam gerakan buruh yang dianggap kritis.

Said mendasarkan penentangan serikat kepada Perppu Ormas karena menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki visi ekonomi yang besar sehingga keberadaan demonstran dari pihak buruh dapat mengancam ketenangan negara dan menghambat investasi asing maupun lokal, tanpa melewati proses di pengadilan.

Selain itu, jika uji materi Perppu Ormas tidak dikabulkan, maka serikat tetap akan melancarkan aksi-aksi damai untuk menambah tekanan untuk DPR supaya parlemen bisa menolaknya.

“Kita kan rechtstaat—negara hukum, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum [sesuai dengan] Pasal 27 UUD 1945. Jelas itu, bukan machtstaat [negara kekuasaan],” tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, serikat pekerja secara tegas menolak penerbitan Perppu Ormas. Dikhawatirkan perppu akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan rakyat yang kritis tanpa adanya proses pengadilan. Ditambahkannya, gerakan buruh yang sering melakukan unjuk rasa terancam dan menjadi korban Perppu Ormas. Meski aksi-aksi yang dilakukan buruh bertujuan untuk menuntut keadilan, yang juga merupakan bentuk dari pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengatakan, Perppu Ormas merupakan bentuk pembelengguan terhadap hak berserikat dan berpendapatan rakyat Indonesia, khususnya ketika berseberangan dengan kebijakan pemerintah.

“Dengan watak fasis rezim, penggunaan kewenangan berdasarkan Perppu Ormas akan memberangus hak berserikat dan berpendapat bagi rakyat,” kata Rudi.

Alasan penilaian Rudi terkait dengan Perppu Ormas dapat membatasi hak berserikat dan berpendapat rakyat Indonesia, bahwa Perppu tersebut dianggap telah melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, yakni untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu.

Dengan kata lain, Pemerintah dapat memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dinilai sepihak sebagai anti pancasila, NKRI, tindakan permusuhan, dan menentang kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *