Ini Alasan FSPMI Mojokerto Walk Out Pada Rapat Pembahasan UMK

Mojokerto,KPonline -Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto hari ini (06/11/2017) melakukan rapat pembahasan UMK 2018 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto. Di aula lantai 2 inilah rapat Depekab mengagendakan pembahasan usulan UMK Mojokerto tahun 2018.

Sebanyak 17 anggota Depekab yang hadir terlihat serius mencermati berbagai paparan dan presentasi dari masing-masing unsur Depekab. Turut hadir juga menyaksikan jalannya rapat Ketua Komisi D DPRD Mojokerto Erma Mu’arofah. Dalam pemaparanya unsur pemerintah dan apindo sepakat menggunakan formula penghitungan UMK sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yaitu sebesar 3,5 juta.

Bacaan Lainnya

Sayangnya unsur serikat pekerja terbelah menyikapi hal tersebut. Ada Depekab unsur serikat pekerja yang justru mendukung formula penghitungan berdasarkan PP 78.

FSPMI Mojokerto melalui wakilnya di Depekab, Eko Nugroho dengan tegas menolak dan tidak menyepakati usulan tersebut. Eko berdalih penghitungan itu tidak relevan karena tidak memperhatikan survey KHL. Selain itu 60 item KHL sudah seharusnya dievaluasi menjadi 83 item KHL. Atas dasar itulah, FSPMI Mojokerto mengusulkan angka berbeda yaitu sebesar 3.946.307

Suasana rapat dewan pengupahan kota Mojokerto. Senin, 6 Nov 2018
Suasana rapat dewan pengupahan kota Mojokerto

Anehnya usulan itu ditolak oleh kadisnaker Mojokerto Tri Mulyanto. Tri malah meminta usulan tersebut tidak dimasukkan dalam berita acara hasil rapat Depekab. Tri beralasan bahwa usulan FSPMI itu menghambat eksekusi rekomendasi Bupati ke Gubernur.

Eko pun melakukan protes keras dan menyatakan eksekusi tersebut adalah kewenangan Bupati bukan hak Kadisnaker.

Namun Tri bersikukuh pada keputusannya, perdebatan pun semakin memanaskan suasana. Konyolnya unsur serikat pekerja yang lain bukannya membela tetapi malah mendukung keputusan Kadisnaker.

Karena usulannya ditolak dan tidak dimasukkan dalam berita acara, sama artinya usulan FSPMI tidak dianggap dan tidak menghormati adanya kebebasan pendapat maka perwakilan FSPMI pun walkout dari ruangan rapat.

Dalam keterangan persnya, Konsulat Cabang FSPMI mojokerto Ardian Safendra, membenarkan hal itu. ” Kami FSPMI tetap konsisten dan tidak sepakat dengan upah murah berdasarkan formula PP 78, perwakilan kami sudah mencerminkan kepada siapa kami berpihak, ” ujar Ardian tegas.

Ardian juga mengingatkan kepada oknum serikat pekerja yang menolak PP 78 diluar namun malah menyepakati PP 78 di dalam forum rapat Depekab.

“Bukalah mata dan hati kalian… Kalian telah ditipu, tidak hanya menerima PP 78 tapi kalian juga telah menyepakati upah minimum dibawah upah minimum, ” pungkasnya.

Sesuai berita acara hasil rapat Depekab poin pertama menyebutkan bahwa usulan UMK 2018 Mojokerto sebesar 3.565.670,82 dan poin ke dua mengamanahkan Depekab untuk membuat usulan ke Pemkab Mojokerto untuk segera membuat payung hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar UMK.Akankah ada upah cluster di Mojokerto?

(Mas Iip/Kontributor Mojokerto)

Pos terkait