Ini 5 Kesepakatan Penyelesaian Kasus Pelindo I yang Longmarch Medan – Jakarta

Jakarta, KPonline – Rabu (8/3/2017), ada pertemuan antara eks buruh Kopkarpel UTPK Belawan dan pihak Pelindo I. Dalam pertemuan itu disepakati 5 poin sebagai bentuk penyelesaian.

Pertama, Kopkarpel akan memenuhi kewajiban terkait hak-hak normatif buruh Kopkarpel, yang besaran atau skala dan perinciannya menjadi objek perundingan. Berdasarkan prinsip keadilan bagi buruh dan kemampuan Kopkarpel.

Kedua, terkait tuntutan eks buruh Kopkarpel untuk diangkat menjadi pegawai organik Pelindo I, pihak Pelindo I menyatakan menjadi pegawai organik harus melalui prosedur seleksi penerimaan secara formal. Sedangkan eks buruh Kopkarpel menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Ketiga, bahwa Pelindo I akan memastikan buruh yang tersisa (+/- 160 orang) akan terserap di lingkungan perusahaan di Pelindo I hingga tercapainya putusan hukum.

Keempat, bahwa Pelindo I akan memfasilitasi kepulangan eks buruh Kopkarpel dari Jakarta ke Medan.

Dan terakhir, kelima, disepakati bahwa eks buruh Kopkarpel dan SBSI akan menjaga suasana kerja yang positif dan profesionalisme ketika ditempatkan kembali bekerja di lingkungan Pelindo I.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Koperasi Widya Gustanto, Direktur SDM dan Umum PT Pelindo I M Hamied Wijaya, Ketua PK SBSI Oskar Pakpahan, dan Ketua Umum DPP SBSI Muchtar Pakpahan.

Diketahui, perjuangan eks buruh Kopkarpel UTPK Belawan-Pelindo I dalam menuntut haknya sudah dilakukan dengan aksi panjang sejak awal tahun. Mereka menuntut keadilan lantaran sudah bertahun-tahun bekerja.

Namun pihak perusahaan justru mengubah status mereka menjadi pekerja outsourcing. Mereka sempat melakukan aksi di kantor pusat Pelindo I, Jalan Krakatau Medan selama 7 hari, dan aksi selama lima hari di BICT (Belawan Internasional Countener Terminal). Karena aksi tersebut tidak mendapat tanggapan, mereka membuat aksi long march ke Istana Negara untuk mengadukan nasibnya.