Ingin Perbaiki Nasib, Buruh PT. Atmindo Bergabung dengan FSPMI

FSPMI Deli Serdang

Deli Serdang, KPonline – PT. Admindo merupakan perusahaan pengolahan berbahan dasar besi yang beralamat di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Perpindahan perusahaan dari Kota Medan ke Kabupaten Deli Serdang sekitar tahun 2012 lalu, menunjukan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari pembangunan gudang-gudang produksi yang gencar dilakukan oleh Perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi/didapat oleh para pekerjanya. Bukanlah kemajuan yang sama dengan Perusahaan melainkan menerima hak-hak pekerja yang masih tidak terpenuhi di PT. Atmindo. Hal ini dituturkan Usman, yang merupakan pekerja PT. Atmindo yang juga Ketua PUK SPL FSPMI PT. Atmindo Kabupaten Deli Serdang terpilih.

“Mulai dari tidak dijalankannya Upah sesuai Upah Minimum Sektor Kab/Kota (UMSK), tidak diberikannya hak cuti tahunan bagi pekerja, tidak sesuainya pembayaran upah kerja lembur, tidak dibayarkannya upah hari libur keagamaan dan libur Nasional dan penempatan pekerja outsourcing yang tidak sesuai aturan Undang-Undang ketenaga kerjaan serta terjadinya diskriminasi/perbedaan hak terhadap sesama pekerja,” tutur Usman.

Padahal hal ini merupakan hak normatif/hak dasar para pekerja sebagai mana yang telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 yaitu pasal 90 tentang pembayaran upah sesuai ketentuan pasal 89 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 185, pasal 79 ayat (1) dan (2) tentang hak cuti dengan sanksi menurut pasal (187), pasal 78 ayat (2) dan (4) tentang upah lembur dengan sanksi yang tertulis di pasal 78, pasal 93 ayat 2 tentang upah hari libur keagamaan dan libur nasional dengan sanksi yang tertulis di pasal 186, yang mana dalam sanksi tersebut adalah sanksi pidana.

Belum lagi persoalan tentang penempatan pekerja outsourcing yang menyalahi aturan yang mana telah di atur dalam pasal 65 ayat (2), adalah yang terpisah dari kegiatan utama. Dalam aturan juga di jelaskan cuma 5 bagian yang boleh di outsourcingkan yaitu, security, driver, cleaning service, jasa pertambangan, disini juga terjadi diskriminasi/perbedaan antara pekerja tentang hak-haknya, padahal telah diatur di dalam BAB III tentang kesempatan dan perlakuan yang sama didalam pasal 6 UU No. 13 tahun 2003.

PUK SPL FSPMI PT. Atmindo yang telah terbentuk kepengurusannya melalui Musyawara Unit Kerja ( Musnik) sejak awal Juni 2017 ini sudah resmi tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Sedang.

Riduan selaku Sekretaris PUK terpilih, menyampaikan, “Bahwa kita bukanlah menuntut yang aneh-aneh. Kita hanya meminta agar hak-hak pekerja yang telah di atur di UU No.13 tahun 2003 yang mana UU tersebut ditandatangani/di sahkan oleh ibu Megawati yang pada kala itu menjabat sebagai Presiden RI dijalankan sesuai apa yang ada di aturannya. Itu saja, kita tidak minta yang bukan hak kita,” ucap Riduan

Sehubungan dengan penuntutan hak yang akan dilakukan oleh para pekerja PT. Atmindo akan segera kita layangkan surat bipartit/perundingan secara musyawarah untuk menemukan jalan yang baik untuk kita/pekerja dan Pengusaha agar terjalin hubungan yang harmonis tentang ketenagakerjaan, tambah Riduan.

“Harapan kita agar pihak Perusahaan bersedia duduk bareng menyelesaikan permasalahan secara musyawarah menghasilkan mufakat yang tidak bertentangan/melanggar aturan/perundang-undangan yang ada di Repoblik yang kita cintai ini,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *