Ijin Tenaga Kerja Asing Di Batam Semakin Mudah, Di Tengah Banyaknya Pengangguran

Batam,KPOnline – Pemerintah pusat memberi kekhususan bagi kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun, di Provinsi Kepulauan Riau dalam menerbitkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) melalui pelayanan terpadu satu pintu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam kunjungan kerja ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (18/02/2016).

“Perizinan tenaga kerja asing bisa dilakukan di Batam,” ujar Hanif. “Biasanya izinnya di pusat perpanjang di daerah, sekarang cukup di Batam. Nanti kami tugaskan orang bantu langsung.”

Bacaan Lainnya

Menurutnya, orang asing bisa kerja di Indonesia jika ia memiliki izin, punya kompetensi, serta jabatan tak bertentangan dengan aturan.

“Tiga itu aja, tak ada kewajiban berbahasa Indonesia,” lanjut Menteri dari PKB ini

Untuk melaksanakan tugas pelayanan perizinan tersebut , Kementerian ketenaga Kerjaan menempatkan pegawai atau pejabat untuk menandatangani perijinan yang terkait dengan penggunaan tenaga asing. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pada investor dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait percepatan proses izin bagi perusahaan yang menggunakan tenaga asing untuk bekerja di kawasan free trade zone (FTZ) Batam.

Dalam pertemuan terbuka tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Badrodin Haiti, dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sani turut hadir di Graha Kepri, Batam pada Kamis (18/02/2016). Selaim itu para investor dan pengusaha lokal serta asing juga ada dalam pertemuan tersebut.(S.Ete)

Pos terkait