Harga TDL dan BBM Naik, Kemana Hilangnya Subsidi Untuk Kami

Jakarta, KPonline – Kenaikan demi kenaikan terus dibebankan kepada rakyat. Bertubi-tubi. Baru di awal tahun, rakyat sudah harus menanggung beban ekonomi yang cukup berat.

Kenaikan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017, salah satunya adalah kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Bacaan Lainnya

Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

Selain tarif dasar listrik, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga dinaikkan. Seperti diketahui, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Sedangkan untuk roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Tidak cukup dengan kenaikan TDL dan biayar urus STNK-BPKB. Harga Bahan Bakar Minyak Umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite pun naik sebesar Rp 300 per liter. Perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB pada 5 Januari 2017.

Untuk harga Pertamax di DKI Jakarta dan seluruh provinsi di Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 8.050 per liter dari semula Rp 7.750 per liter. Adapun, di daerah yang sama Pertalite menjadi Rp 7.350 per liter dari sebelumnya Rp 7.050 per liter. Sedangkan Pertamina Dex dilepas diharga Rp 8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta Rp 8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel ditetapkan menjadi Rp 7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

“Pertanyaannya kemudian, kemana larinya subsidi untuk rakyat? Bukankah subsidi adalah hak rakyat?” Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sendiri telah secara tegas menolak semua kenaikan itu.

Ia menilai, semua kenaikan itu adalah bukti tax amnesty gagal. Pemerintah berdalih, dengan keberhasilan tax amnesty, pajak akan meningkat. Devisit APBN makin dalam. Subsidi untuk rakyat banyak yang dipangkas? Logikanya sederhana, para pengemplang pajak diampuni melalui kebijakan tax amnesty, rakyat justru dibebankan dengan berbagai macam kenaikan.

Menyikapi hal itu, buruh sedang mempersiapkan aksi untuk menolak berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat tersebut. (*)

Pos terkait