Gugatan Buruh Terhadap Gubernur Jawa Barat Resmi Didaftarkan

Bandung, KPonline – Tim advokasi tolak upah murah dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) resmi mendaftarkan gugatan upah minimum industri padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi, Jum’at (25/8/2017).

Perlawanan secara hukum terhadap upah padat karya ini didukung penuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebagai Konfederasi tempat FSPMI dan SPN bernaung.

Bacaan Lainnya

Nampak hadir dalam pendaftaran gugatan, Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI Said Iqbal, Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi, dan Sekretaris Jenderal KSPI yang juga Sekretaris Umum SPN, Ramidi.

Menurut Ramidi, perusahaan garment adalah perusahaan besar dengan produk untuk eksport dan branded. Karena itu, menurutnya, pengusaha sebetulnya mampu membayar upah minimum bahkan upah sektor.

“Tetapi karena ada ketentuan upah dibawah upah minimum, sekarang ada wacana di beberpa perusahaan di Kota Bekasi yang meminta kembali kelebihan upahnya.

“Hal ini karena nilai upah padat karya di bawah besaran nilai UMK di daerah tersebut,” ujar Ramidi.

Karena itulah, tidak ada pilihan lain bagi buruh selain melawan kebijakan upah padat karya. Sebab jika tidak dilawan dari sekarang, bukan tidak mungkin tahun depan kebijakan upah padat karya akan tetap diberlakukan.

“Mohon doanya semoga menang melawan Gubernur Jabar,” pungkas Ramidi.

Terpisah, Pengacara dari LBH FSPMI, Basrizal, menyebut bahwa Pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat telah keliru, tanpa kewenangan dan menyalahi prosedural mengeluarkan putusan yang diberi nama upah padat karya.

Menurut Basrizal, ada beberapa alasan mendasar dari upah padat karya tersebut. Pertama, bahwa jelas yang amat mendasar tidak boleh ada upah dibawah Upah minimum Propinsi dan atau Kota/kabupaten.

Kedua, tidak ada dalam aturan istilah upah padat karya. Dan yang ketiga, penetapan atau keputusan tentang upah seharusnya melalui proses perundingan di Dewan Pengupahan yang kemudian menjadi rekomendasi penetapan upah, tetapi upah padat karya tidak lahir rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Atas dasar hal tersebut, maka kami sangat yakin pengadilan akan membatalkan upah padat karya,” ujar pria yang menjadi Koordinator tim hukum yang menggugat upah padat karya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *