Gugat UMK 2017 di PTUN Medan, Apindo Sumut: SK Gubernur Belum Bisa Dijalankan. Tahun 2017 Buruh Dibayar Sesuai Ketentuan Lama

Jpeg

Medan, KPonline – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal ini terkait keluarnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/698/KPTS/Tahun 2016, tentang penetapan UMK Kota Medan Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Apindo Sumut Laksamana mengatakan, dengan proses gugatan tersebut berakibat terhadap SK Gubernur belum dapat dijalankan. Dalam kondisi ini akan mengacu pada ketentuan upah lama.

“Ini hirarki organisasi, kita gak mau masalah berlarut-larut. Di Medan ini gak sehat, kita serahkan semua pada peradilan yang berlaku. Gugatan itu diajukan Apindo Kota Medan,” ujarnya Jumat (23/12/2016) di Ruang Gianyar Istana Koki Medan.

Dijelaskannya, SK Gubernur tentang pengupahan tidak sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2015. Jika mengikuti PP 78, lanjutnya, upah yang naik sekitar 8,25 persen. atau sekitar Rp 2,458.633,54.

“Kami mengimbau, selagi ini dalam proses, pelaku usaha maupun perusahaan tetap memberikan upah sesuai PP 78, sambil menunggu keputusan dari PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” ungkapnya.

Laksamana menerangkan, pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum.

“Kalau gugatan ditolak PTUN, maka pengusaha pun siap membayar kekurangan upah tersebut,” terangnya.

Buruh Protes Keras

Menyikapi hal itu, DPW FSPMI Sumatera Utara memprotes keras gugatan tersebut. Buruh akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap sikap para pengusaha yang dinilai tidak memikirkan kesejahteraan buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan, sebenarnya UMK Medan yang sudah ditetapkan tersebut masih jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK Medan naik menjadi Rp 3 juta atau naik minimal 25 persen.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak melaksanakan penetepan UMK Medan kepada para pekerjanya pada Januari 2017 mendatang.

Menurut Willy, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha yang tidak membayar upah buruhnya sesuai upah minimum yang sudah di tetapkan pemerintah, merupakan tindak pidana kejahatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

“Kita gunakan pasal itu kalau pengusaha tak mau menjalankan UMK yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Upah buruh di Kota Medan sebagai basis Industri dan merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia jauh tertinggal dari daerah lain seperti Bekasi, Purwakarta, Tanggerang, Sidoarjo, dan Batam. Rata-rata di daerah tersebut upah buruhnya Rp 3 jutaan.

“Kami berharap Apindo membatalkan rencananya menggugat UMK Medan. Kami juga imbau para pengusaha di Kota Medan melaksanakan kenaikan upah pekerjanya sesuai SK Gubsu per 1 Januari 2017 nanti,” tegasnya. (*)

 

Pos terkait