Giliran Buruh Semarang Tuntut Upah Layak

Foto: Willa F

Semarang, KPonline – Aksi penolakan PP 78 Tahun 2015 di Semarang dilakukan elemen buruh yang menakan dirinya Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR). Aliansi ini terdiri dari 3 (tiga) Federasi Serikat Pekerja yang berada di Kabupaten Semarang, yaitu FKSPN, FSP FARKES REFORMASI dan FSPMI. Aksi yang dilakukan pada hari Rabu (2/11) ini dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Semarang dan Kantor Bupati Semarang.

Adapun tuntutan dalam aksi ini adalah, menuntut agar PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut, dan meminta agar fungsi Serikat Pekerja dalam Dewan Pengupahan dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Menurut buruh, Dengan adanya formula kenaikan upah pada PP 78 tahun 2015, maka secara langsung Pemerintah mengebiri peran dari Serikat Pekerja yang ada di Dewan Pengupahan. Sehingga Dewan Pengupahan tidak ada fungsinya sama sekali dalam penetapan UMK, khususnya di Kabupaten Semarang.

Selain dua hal di atas, Dalam aksi ini, buruh juga menuntut agar UMK Kabupaten Semarang naik menjadi Rp 2.175.000.

Angka yang diminta ini tidak muncul dengan sendirinya. Sebab angka ini adalah angka riil kebutuhan dari pekerja lajang di Kabupaten Semarang berdasarkan hasil survey KHL yang dilakukan oleh Aliansi pada bulan September 2016 dan Oktober 2016.

Apabila upah minimum di Kabupaten Semarang naik sesuai PP 78 tahun 2015 sebesar 8,25 persen, maka masih jauh dari harapan. Apabila keputusan ini dipaksakan, bukan tidak mungkin buruh Semarang melakukan perlawanan yang lebih keras dengan melakukan mogok daerah. (*)

Kontributor: Sumartono

Pos terkait