FSPMI Tangerang Serukan Aksi di Kantor Gubernur Banten

Tangerang, KPonline – Dalam hitungan hari kedepan, Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Banten. Tetapi sudah bisa kita prediksi, dengan adanya PP No. 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum tahun 2017 hanya sebesar 8,11 persen. Padahal sebelum adanya peraturan ini, kenaikan upah minimum hampir selalu melebihi 10 persen. Bahkan tahun 2013, kenaikannya pernah mendekati 50 persen. Demikian disampaikan Ketua KC FSPMI Tangerang Akhmad Jumali.

Karena itu, murut Jumali, tidak berlebihan jika kemudian kaum buruh berpendapat bahwa PP No. 78 Tahun 2015 merupakan produk rezim upah murah. Apalagi kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi Jilid IV yang ditujukan untuk menghilangkan hambatan investasi dengan cara mengendalikan kenaikan upah buruh agar tetap murah.

Bacaan Lainnya

Selain kenaikan upah minimum yang rendah, menurut Jumali, peraturan tersebut juga menghilangkan peran serikat buruh untuk ikut serta merumuskan besarnya kenaikan upah minimum. Sebagai contoh, hingga saat ini Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, tidak pernah melakukan survey untuk menentukan nilai Kebutuhan Hidup Layak. Artinya upah minimum yang sebelumnya merupakan kesepakatan tripartit, kini hanya ditentukan sepihak berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflansi.

Sementara upah buruh ditekan dan dibuat murah, lagi-lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengusaha dan orang-orang kaya melalui kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Kebijakan ini sangat diskriminatif dan menciderai rasa keadilan. Pemerintah hanya berpihak pada kepentingan modal.

“Bahkan hingga saat ini SK Dewan Pengupahan Provinsi yang baru belum disahkan. Bagaimana mereka bisa bekerja untuk menetapkan upah minimum,” tegasnya.

Karena itu, Jumali menyerukan agar kaum buruh bergerak untuk menuntut upah layak.

“Kita tidak bisa lagi diam melihat semua ini. Sebagai kaum yang bermartabat dan sadar hak-haknya sudah diinjak, buruh akan bergerak. Diam adalah sikap bodoh yang sempurna dan tidak akan mengubah apa-apa. Percayalah, nasib suatu kaum tidak akan berubah jika kaum itu sendiri tidak berjuang untuk mengubahnya.”

Pastikan diri kalian untuk ikut serta dalam aksi besar melawan upah murah di kantor Gubernur Banten, KP3B – Serang, pada tanggal 27 Oktober 2016. Tuntutan kita adalah: menolak upah murah dan mendesak Gubernur Banten menaikkan upah minimum 2017 sebesar 650 ribu. Selain itu, kita juga meminta Gubernur Banten untuk merekomendasikan agar PP 78 Tahun 2015 dan UU Tax Amnesty dicabut.

Hasta la victoria siempere! Maju terus menuju kemenangan! (*)

 

Pos terkait