FSPMI Karimun Tolak UMK 2018 Yang Di Tandatangani Gubernur Kepri

Karimun,KPonline – Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun Muhamad Fajar mengatakan, pihaknya tetap menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah di Tandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Informasinya telah disetujui, tetapi kita tetap menolak angka yang tersebut,” ujar Fajar, Rabu (22/11/2017).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, penolakan terhadap penetapan UMK, didasari Peraturan Pemerintah no 78 Tahun 2015. Menurut Fajar seharusnya penetapan UMK itu harus menggunakan UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Kalau PP nomor 78 penghitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di undang-undang ada KHL, upah daerah sekitar dan indikator lainnya. Contohnya saja kita bisa melihat Batam yang menggunakan PP 78 saja UMK mereka sudah sampai Rp 3,5 juta. Jika menggunakan undang-undang bisa lebih tinggi lagi,” kata Fajar.

Sebelumnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya menetapkan upah minimum tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) UMK pada masing-masing kabupaten/kota pada 20 November 2017.

UMK Tanjungpinang tertuang dalam SK Gubernur nomor 1137 tahun 2017. UMK Batam ditetapkan dengan SK nomor 1138, UMK Bintan SK nomor 1139. Selanjutnya UMK Karimun ditetapkan melalui SK nomor 1140, Lingga SK nomor 1141, Anambas SK nomor 1142, dan Natuna melalui SK nomor 1143.

UMK yang sudah ditetapkan Gubernur itu, kata Tagor, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp2.358.454.

Berikut besaran UMK kabupaten/kota tahun 2018

Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618
Kota Batam: Rp 3.523.427
Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187
Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116
Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925
Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766
Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475

Pos terkait