FSPMI Jawa Timur terus menyuarakan isu perjuangan Nasional ,Wilayah dan Daerah.

Totok Nur (pakai baju batik) menerima perwakilan FSPMI di Gdung Negara Grahadi.

 

Totok Nur (pakai baju batik) menerima perwakilan FSPMI di Gdung Negara Grahadi.
Totok Nur (pakai baju batik) menerima perwakilan FSPMI di Gdung Negara Grahadi(foto anam).

Surabaya KPOnline 10/12/2015,

Bacaan Lainnya

Perjuangan para buruh Jawa Timur dalam mewujudkan upah yang layak belum berakhir meskipun Gubernur Soekarwo sudah menetapkan besaran UMK 2016 pada tanggal 20 November kemarin,hari ini 10/12 tepat di hari Hak Asasi  Manusia mereka kembali lagi untuk menyuarakan tuntutan tentang Upah.

Di temui oleh Kabid Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Totok Nur,perwakilan buruh diantaranya ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto,Sekjen DPW Jazuli,Agus Suprianto,Eka Hernawati ,Ardian Syafendra ,Doni Ariyanto dan beberapa perwakilan lain menyampaikan beberapa tuntutan baik tuntutan secara nasional,Wilayah maupun daerah.

Tuntutan nasional adalah Gubernur harus menerbitkan surat  rekomendasi Cabut PP 78/2015 untuk segera dikirim kepada Pemerintah pusat,Tuntutan Skala Wilayah Jawa Timur adalah segera sahkan Raperda perlindungan buruh,serta untuk tuntutan daerah adalah segera tetapkan UMSK.

Tuntutan buruh disampaikan oleh Ardian Syafendra.(foto anam)
Tuntutan buruh disampaikan oleh Ardian Syafendra.(foto anam)

Ketua PC AI Sidoarjo Agus Supriyanto dan KC FSPMI Mojokerto Ardian Syafendra  menyatakan harapannya yang senada yakni  agar pemerintah Provinsi mau memberikan perpanjangan waktu (batas waktu pengiriman rekomendasi 12 Desember 2015 sesuai dengan Pergub 36) untuk penyerahan Rekomendasi UMSK dari Bupati masing masing daerah karena di beberapa daerah masih belum bisa menyelesaikan pembahasan UMSK .mengenai Raperda Perlindungan Buruh  meminta agar ikut serta saat presentasi draft raperda dihadapan Gubernur.

Sekjen DPW FSPMI Jazuli menegaskan bahwa niat buruh agar dilibatkan dalam presentasi Draft adalah agar perjuangan dan pembahasan raperda yang sudah mencapai tidak di telikung oleh Disnakerprov saat menyampaikannya ke gubernur,yang dampaknya akan menghilangkan filosofi dari Raperda Perlindungan buruh sendiri.

Lebih lanjut aktivis buruh dari Pasuruan ini mengharapkan agar pemerintah Jawa Timur harus lebih baik dari wilayah lain dengan mengedepankan transparansi dan selalu mementingkan rakyat dalam menetapkan peraturan.Dengan memperbolehkan hadirnya  perwakilan pekerja  saat presentasi draft raperda perlindungan buruh maka pemerintah sudah menunjukkan transparansi kepada rakyatnya.

Menjawab tuntutan buruh Kabid Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Totok Nur mengatakan bahwa tentang jadwal pembahasan  UMSK sudah ditentukan tanggal dan harinya oleh dewan Pengupahan yakni tanggal 14 Desember 2015 ,sehingga tanggal 12 Desember Rekomendasi UMSK dari daerah harus sudah masuk ke Provinsi .

Disnaker Provinsi Jawa Timur akan menempatkan staff  pada Sabtu  12/12 untuk menerima rekomendasi UMSK .Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi tidak bisa mengintervensi Daerah untuk segera mengusulkan Rekom UMSK mengingat yang mengetahui keadaan di daerah adalah bupati/walikota .oleh karena itu Unsur Sp/SB harus bergerak untuk mengupayakan agar Rekom UMSK bisa sampai ke Provinsi sebelum tanggal 12/12.

Rekomendasi UMSK sementara ini yang sudah masuk ke Provinsi baru dari Gresik .

Mengenai Raperda Perlindungan Buruh ,draft sudah berada di Biro Hukum untuk nantinya di lakukan presentasi dihadapan Gubernur namun pihaknya tidak bisa menjanjikan perwakilan buruh untuk mengikuti jalannya presentasi,karena sesuai aturan itu adalah tugas Kadisnaker Provinsi,Biro Hukum dan pihak terkait namun dirinya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur.

Raperda ini sudah masuk dalam Prolegda atas usulan Dewan Eksekutif dan akan dilakukan pembahasan dalam Persidangan Pertama pada bulan Januari hingga April 2016.

Terkait rekomendasi Cabut PP 78/2015,Gubernur sudah membuatnya dan siap dikirimkan kepada Pemerintah pusat.

Menutup audensi hari ini DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto mengkonfirmasi bahwa adanya isu miring yang menyatakan bahwa Pimpinan FSPMI sudah menerima uang dalam penetapan  UMK 2016 adalah Bohong dan penghinaan bagi FSPMI karena dirinya ataupun pimpinan buruh FSPMI yang lain tidak pernah menerima sepeserpun uang  seperti yang di tuduhkan.

Ketu DPW FSPMI Jatim Pujianto menyampaikan hasil audensi dihadapan massa aksi.(foto anam)
Ketu DPW FSPMI Jatim Pujianto menyampaikan hasil audensi dihadapan massa aksi.(foto anam)

Kurang lebih pukul 15.15 WIB pertemuan tersebut akhirnya di akhiri.dan setelah menyampaikan hasil kepada massa maka aksi hari ini pun di sudahi .

(a6)

 

 

Pos terkait