FSPMI Gugat UMK Tangerang ke PTUN Serang

Tangerang, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang menggugat penetapan UMK Tangerang yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017.

Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Banten, Tukimin dan Bambang Satoso, bertindak sebagai Penggugat. Mereka menunjuk kuasa hukum dari Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM), terdiri dari Sunarto, Rudol, Agung Hermawan, dan Suparno.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Penggugat adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditingkat wilayah Provinsi Banten, yang mempunyai anggota para pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Tangerang, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), dan ayat (4) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah dijelaskan pengertian dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Sedangkan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sedangkan fungsinya, sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; dan sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

Dalam hal ini, Penggugat adalah Ketua dan Sekretaris DPW FSPMIProvinsi Banten yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tengerang dengan nomor bukti pencatatan yaitu nomor : 568.4/3947-HI/2013 tanggal 27 Agustus 2013, dan berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia nomor Kep.036/SK/DPP FSPMI/JKT/IX/2016 Tentang Pengesahan/Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten Periode 2016-2021 tertanggal 9 September 2016;

Bahwa dalam Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Periode Tahun 2016-2021, didalam BAB III Tentang Fungsi, Tujuan dan Usaha, khususnya dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Tentang Fungsi dijelaskan bahwa organisasi ini berfungsi sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun bathin, meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusian yang adil dan beradab, dan mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat.

Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatas, maka dapat dinyatakan bahwa Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

Pos terkait