FSPILN : Ingkar Janji Selesaikan Kasus TKI Pelaut, Menaker Layak Dicopot

Jakarta,KPONline : Hampir sembilan (9) bulan Kabinet Kerja Presiden Jokowi bekerja menjalankan visi misi Nawa Cita. Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) memandang, waktu sembilan bulan saatnya untuk evaluasi kinerja para menterinya Presiden Jokowi.

“Sembilan bulan adalah waktu yang cukup untuk evaluasi kinerja Kabinet Kerja,” ujar Ketua Umum FSPILN, Iskandar Zulkarnaen di Jakarta, Minggu (28/06).

Bacaan Lainnya

IMG-20150601-WA0000

Sebagai lembaga yang melakukan advokasi masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) pelaut, sosok Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri layak dievaluasi kinerjanya.

“Kami nagih kinerjanya Menaker yang berjanji akan selesaikan masalah TKI pelaut,” lanjutnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah catatan  kinerja Menaker. Pertama, janji Menaker yang akan selesaikan masalah TKI pelaut, sampai saat ini tidak ada implementasinya.

“Akhir Februari lalu, Menaker terima pengurus FSPILN dan berjanji akan selesaikan masalah TKI pelaut,” tegasnya.

Kedua, janji Menaker yang akan menyusun regulasi tentang pelaut yang semangatnya sebagai payung hukum TKI pelaut, faktanya belum terealisasi.

“Padahal, masalah TKI pelaut adalah masalah kemanusiaan, dimana Negara wajib hadir mengingat itu mandat Konstitusi,” ujarnya.

Ketiga, Menaker akan melakukan moratorium anak buah kapal (ABK) kapal ikan. Pasalnya, kasus ABK paling rawan. Bahkan, pak Hanif tegas mengatakan bahwa pengiriman TKI ABK kapal ikan akan distop.

Keempat, Menaker berjanji akan melakukan ratifikasi MLC 2006. Dengan ratifikasi MLC, maka TKI pelaut akan terlindungi.

Kelima, Menaker akan mem-blacklist perusahaan-perusahaan penyalur TKI ABK yang rekam jejaknya buruk. Tak hanya perusahaannya, bahkan pemiliknya pun juga akan diblacklist agar tidak bisa mendirikan perusahaan di bidang yang sama.

“Faktanya, sampai saat ini Menaker belum lakukan janji untuk mem-black list perusahaan-perusahaan ‘nakal’. Padahal ada datanya,” katanya.

Asal tahu saja, perusahaan pengirim TKI ABK kapal ikan, ijinnya di Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian. Maka itu, kata Iskandar, seharusnya Menaker tulis surat ke Depdag agar perusahaan-perusahaan nakal pengirim ABK kapal ikan diblacklist.

Keenam, masalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Seharusnya, Menaker segera mengecek integritas semua KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus KTKLN palsu yang justru merugikan TKI pelaut.

“Menaker seharusnya tinggal koordinasi sama Kepala BNP2TKI saja sudah beres tuh,” cetusnya.

Ketujuh, terkait Peraturan Kepala BNP2TKI. Menaker waktu itu berjanji akan mencabut Perka tersebut. Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya, dan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan adalah menteri.

Seharusnya, Menaker awasi kinerja BNP2TKI mengingat sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengawasan.

Kedelapan, Menaker menjanjikan akan mendidik dan memberangkatkan ABK bekerja di kapal pesiar. Namun, belum terealisir.

“Dalam konteks penempatan kerja ABK, Menaker harus memastikan TKI pelaut  tidak ditempatkan di kapal yang melakukan illegal fishing,” jelasnya.

Atas sejumlah catatan di atas, FSPILN meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan Menaker untuk dicopot, dan digantikan dengan sosok yang kapabel di bidangnya. Mengingat, masalah TKI menyangkut harkat martabat bangsa Indonesia.

“Jangan sampai visi misi Nawa Cita tidak terwujud hanya karena menteri-menterinya tidak bisa menjalankan mandatnya,” tukasnya. ***

Pos terkait