Jakarta, KPonline – Aksi buruh dari berbagai serikat pekerja pada tanggal 30 Oktober 2015 direpresif. Aksi yang berjalan damai itu dibubarkan paksa. Beberapa orang buruh terluka, uang dan benda-benda berharga seperti handphone diambil paksa. Mobil komando milik buruh dirusak dan 26 orang menjadi pesakitan di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang berjalan kurang lebih 1 tahun itu, Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa tidak bersalah dan oleh karenanya diputus bebas. Putusan ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.
Dalam aksinya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut.
Berikut adalah beberapa foto yang merekam peristiwa tersebut: