Dukung Tapera, Said Iqbal ajukan 4 syarat

Said-1
Jakarta,KPOnline
– Pemerintah memastikan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar maksimal 3 persen baru akan dimulai pada 2018. Penghimpunan dana ini seiring dengan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sesuai amanat UU Tapera sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengumpulkan dan mengelola ratusan triliun dana.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tapera menjadi UU. Keluarnya payung hukum ini akan diikuti peraturan pelaksana yang akan mengatur secara detail implementasi Tapera.

Bacaan Lainnya

“Tapera ini harus diundangkan, setelah itu dibuat aturan pelaksanaannya. Di UU itu disebutkan BP Tapera beroperasi penuh paling lambat 2 tahun setelah diundangkan,” jelasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Setelah semua peraturan pelaksana terbit, BP Tapera sudah memiliki karyawan yang dibutuhkan, Maurin bilang, badan ini baru dapat dioperasikan secara penuh dengan mulai memungut iuran Tapera kepada pekerja dan para pemberi kerja.

“Sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 pemberi kerja, tapi itu maksimal,” tutur Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Pembayaran iuran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan.

“Itu (pemotongan) tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan kemudian dibentuk Badan Pengelola Tapera. Jadi paling lambat Februari 2018 diterapkan,” katanya.

Syarif menjelaskan, uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera. Rencananya, uang iuran itu akan digunakan membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung adanya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pendukungan terhadap regulasi pemerintah agar rakyat dapat membeli rumah ini pun dikatakan Iqbal lantaran masih banyak kaum buruh yang belum mampu membeli rumah pribadi.

Melalui siaran persnya, Said Iqbal menyampaikan salah satu syarat didukungnya UU Tapera di kalangan buruh adalah iuran baik dari pengusaha maupun buruh harus diatur secara jelas.

“Iuran 2,5% dari pengusaha dan 0,5% dari buruh harus dipastikan bahwa semua buruh bisa jadi peserta Tapera, dan bisa beli rumah tanpa terkecuali,” kata Said Iqbal

Syarat kedua yang disampaikan Said Iqbal adalah kepesertaan rakyat yang ikut menjalankan UU Tapera. Menurutnya, seluruh rakyat yang memiliki upah minimum juga diperbolehkan mengikuti program pemerintah tersebut. Pemerintah tidak boleh membatasi peserta yang memiliki upah minimal tertentu saja.

“Minimal buruh penerima upah minimum bisa ikut Tapera dan bisa beli rumah, jangan buruh dengan nilai gaji tertentu saja yang bisa ikut Tapera. Misal gaji min Rp 4 juta saja, ini (namanya) ngawur karena sama saja dengan jualan rumah pakai UU, yang untung jelas pengembang, karena rumah yang dibuat pasti ada yang beli. Sama saja bohong (keluarkan UU) Tapera, akal-akalan DPR dan pengembang saja. Jadi peserta Tapera adalah minimal penerima upah minimal, bukan di atas UMP saja,” tandasnya.

Syarat ketiga yang disampaikan Said Iqbal adalah kejelasan pengawasan program yang transparan. Jika memang UU Tapera disahkan, implementasi UU tersebut harus memiliki dewan pengasa sendiri. Salah satunya adalah dengan melibatkan pewakilan serikat buruh.

“Harus dibentuk dewan pengawas yang berasal dari serikat buruh, apindo, dan pemerintah terhadap (pengawasan alokasi) dana Tapera, karena dana tersebut berasal dari buruh dan pengusaha,” sambungnya.

Syarat yang ke empat adalah program subsidi dari pemerintah terhadap program rumah rakyat tersebut.

“Pemerintah wajib subsidi harga rumah dari program UU Tapera. Misalnya, subsidi kredit konstruksi, bunga, listrik, dll. Sehingga harga rumah murah bisa 50% dari harga rumah sekarang,” tegasnya.

Jika keempat syarat yang dipaparkan tersebut dapat disepakati dan diimplementasi dengan baik, Said Iqbal dengan lantang menyatakan siap mendukung program mulia pemerintah pusat ini.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016 di gedung DPR.

Pos terkait