Disnaker Padang Lawas Gelar Pertemuan Tripartit Terkait Nasib Karyawan PT. SHBM

Padang Lawas, KPonline – Terkait peralihan aset perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM), berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang dibeli oleh PT. Karya Agung Sawita (PT. KAS) STA Group dan sudah dikelola oleh pihak PT. KAS STA Group sejak bulan september lalu.

Namun, nasib karyawan PT SHBM belum mendapatkan kepastian hukum. Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas, menggelar tripartit persoalan ini, bertempat di kantor Disnaker Kabupaten Palas, Senin (6/11/2017).

Pertemuan tripartit yang dipimpin oleh Sekretaris Disnaker Palas, M. Lutfi dan Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, dihadiri Manager PT. KAS, Raymond Kristopel Pakpahan, Ktua, Hardius Piliang dan Humasy, Paijan Syukri Hasibuan. Dua orang perwakilan dari manajemen PT SHBM, serta pengurus KC FSPMI Palas dan PUK SPAI FSPMI PT SHBM.

“Pertemuan tripartit ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan perundingan tripartit yang disampaikan oleh PUK SPAI FSPMI PT SHBM ke Disnaker Palas, menyangkut nasib puluhan karyawan PT SHBM yang dialihkan asetnya ke PT KAS STA Group,” sebut Alkindi.

Dikatakannya, ada sembilan tuntutan yang disampaikan perwakilan karyawan melalui serikat pekerja. “Salah satu poin yang disepakati dari pertemuan tripartit ini adalah, karyawan PT SHBM yang tetap bekerja di PT KAS STA Group diberikan kebebasan berserikat pekerja oleh perusahaan,” tegas Alkindi.

Selain itu, lanjutnya, menyangkut hak-hak normatif karyawan PT SHBM diputuskan secara bersama-sama, agar PT. SHBM membayarkan kekurangan upah pekerjanya, sesuai kenaikan UMK Kabupaten Palas tahun 2017.

“Kepada karyawan PT. SHBM yang dipekerjakan kembali di PT. KAS, maupun karyawan yang tidak dipekerjakan, akan mendapatkan hak pesangonnya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selanjutnya, PT SHBM mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan. “Tadi sudah disepakati, pembayaran hak-hak normatif dan pesangon karyawan PT SHBM akan dibayarkan semuan oleh perusahaan selambatnya pada tanggal 23 desember tahun ini,” jelasnya.

Menyikapu hal ini, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane didampingi Ketua PUK SPAI FSPMI PT SHBM, Hotmauli Simamora menyatakan, pihaknya meminta agar pihak Disnaker Palas tetap konsekuen melindungi hak-hak normatif pekerja di daerah Palas.

“Kami tetap meminta kepada jajaran Disnaker Palas agar tetap berkomitmen dan memiliki konsekuensi dalam membela dan melindungi hak-hak pekerja maupun karyawan di daerah Palas. Tentunya tetap merujuk pada aturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.